Inilah Prosedur Pembatalan Haji di Kabupaten Karimun

Prosedur Pembatalan Haji di Kabupaten Karimun
Karimun (Humas) - Bagi Jamaah Calon Haji (JCH) Karimun yang sudah mendaftar haji tapi ingin membatalkan keberangkatan karena sebab-sebab tertentu, seperti sakit berat, meninggal dunia dan lainnya bisa mengajukan pembatalan haji ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

"Bagi JCH yang ingin membatalkan pendaftarannya karena sebab-sebab tertentu, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) mereka akan dikembalikan lagi 100 % dari jumlah setoran awal melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka menyetor," jelas H. Samsudin, Senin (3/8/2015).

Prosedurnya adalah JCH atau Ahli Waris mengajukan permohonan pembatalan BPIH melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dengan melampirkan (1). surat permohonan pembatalan haji, (2). surat pernyataan batal dari JCH/Ahli Waris bermaterai 6.000, (3). Surat Kuasa bermaterai 6.000 yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain, (4). fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia.

"Penyelesaian proses selanjutnya dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan terakhir di Bank Penerima setoran BPIH," katanya.

Lebih rincinya, prosedur tahapan pengembalian BPIH melalui BPS BPIH tempat setor semula adalah sebagai berikut;
  1. Calon  jemaah  mengajukan surat  permohonan  pemabatal  kepada  Kankemenag  Kab/Kota domisili, dengan melampirkan :
    • Bukti setoran awal/lunas BPIH asli lemabr pertama dan keempat;
    • Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000;
    • Surat  kuasa  bermaterai  Rp.6.000, - dari  calon jemaah  haji  yang  bersangkutan,  dan diketahui  Lurah/Kepala  Desa  setempat,  apabila  pengambilan  dikuasakan  kepada  orang lain;
    • Fotocopy   surat   kematian   dan   surat   keterangan  ahli   waris   bagi   yang   batal  karena meninggal dunia;
  2. Kankemenag  Kab/Kota  memberikan  tanda terima  proses  pembatalan  kepada  calon  jemaah haji batal;
  3. Kankemenag Kab/Kota  membuat surat pengantar dan  meneruskan  kepada  Kanwil Kemenag Provinsi;
  4. Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran awal/lunas BPIH batal kepada Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal kedalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan menginput data : nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota  dan  sebab pembatalan;
  5. Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT;
  6. Direktorat  Pengelolaan  BPIH  dan  SIH  mentransfer  dana  BPIH  batal  ke  rekening  calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT;
  7. BPS   BPIH   menyampaikan   dana   BPIH   batal   kepada   calon   jemaah   haji   batal   dan mengkonfirmasikannya ke dalam SISKOHAT
Berikut gambar alur proses pembatalan haji reguler:
Jika ada ada yang belum jelas tentang syarat dan prosedur pembatalan pendaftaran haji ini bisa menghubungi Kasi PHU Kemenag Karimun Drs. H. Samsudin (081372048144) atau H. Sufriadi, S.Hi (081270372003) dan Naghfirni, S.Ag. (081372656163).

Comments