Prosedur Pembatalan Haji di Kabupaten Karimun |
Karimun (Humas) - Bagi Jamaah Calon Haji (JCH) Karimun yang sudah mendaftar haji tapi ingin membatalkan keberangkatan karena sebab-sebab tertentu, seperti sakit berat, meninggal dunia dan lainnya bisa mengajukan pembatalan haji ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.
"Bagi JCH yang ingin membatalkan pendaftarannya karena sebab-sebab tertentu, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) mereka akan dikembalikan lagi 100 % dari jumlah setoran awal melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka menyetor," jelas H. Samsudin, Senin (3/8/2015).
Prosedurnya adalah JCH atau Ahli Waris mengajukan permohonan pembatalan BPIH melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dengan melampirkan (1). surat permohonan pembatalan haji, (2). surat pernyataan batal dari JCH/Ahli Waris bermaterai 6.000, (3). Surat Kuasa bermaterai 6.000 yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain, (4). fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia.
"Penyelesaian proses selanjutnya dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan terakhir di Bank Penerima setoran BPIH," katanya.
Lebih rincinya, prosedur tahapan pengembalian BPIH melalui BPS BPIH tempat setor semula adalah sebagai berikut;
- Calon jemaah mengajukan surat permohonan pemabatal kepada Kankemenag Kab/Kota domisili, dengan melampirkan :
- Bukti setoran awal/lunas BPIH asli lemabr pertama dan keempat;
- Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000;
- Surat kuasa bermaterai Rp.6.000, - dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat, apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain;
- Fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia;
- Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji batal;
- Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi;
- Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran awal/lunas BPIH batal kepada Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal kedalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan menginput data : nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab pembatalan;
- Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT;
- Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT;
- BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikannya ke dalam SISKOHAT
Berikut gambar alur proses pembatalan haji reguler:
Jika ada ada yang belum jelas tentang syarat dan prosedur pembatalan pendaftaran haji ini bisa menghubungi Kasi PHU Kemenag Karimun Drs. H. Samsudin (081372048144) atau H. Sufriadi, S.Hi (081270372003) dan Naghfirni, S.Ag. (081372656163).
Comments
Post a Comment