Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Kemenag Karimun dan Madrasah

Banner Stop Merokok di Kantor Kemenag Kabupaten Karimun
Karimun (Humas) - Di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun sudah lama menerapkan kawasan terbatas merokok berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, begitu juga dengan kawasan tanpa rokok di madrasah-madrasah di Kabupaten Karimun juga telah lama diterapkan mengacu kepada Peraturan Bupati tersebut.

"Dengan adanya surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau nomor Kw.32.2/5/PP.00/1638/2015 tanggal 27 2015 lalu tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Belajar Mengajar akan memperkuat peraturan larangan merokok di madrasah dan ponpes di Kabupaten Karimun sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati karimun nomor 14 tahun 2014," ungkap Drs. Riadul Afkar, Senin (3/8/2015).

Dalam Peraturan Bupati karimun nomor 14 tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok disebutkan dalam pasal 2 bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok.

Yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok tersebut adalah Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Arena Kegiatan Anak, Tempat Ibadah dan Angkutan Umum.

Sementara Kawasan Terbatas Rokok (KTM) dalam Peraturan Bupati tersebut disebutkan dalam pasal 5 adalah kawasan yang hanya dibolehkan merokok pada tempat-tempat tertentu (yang telah ditentukan). Dan yang termasuk kawasan KTM adalah tempat umum dan tempat kerja.

Drs. Riadul Afkar juga menjelaskan akan segera mensosialisasikan tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Belajar Mengajar baik di madrasah maupun pondok pesantren termasuk di TPQ dan MDA.

"Larangan merokok itu meliputi di ruang belajar, majelis guru, larangan murid merokok, larangan memperdagangkan rokok di madrasah dan ponpes, larangan pemasangan iklan rokok atau menerima sponsor rokok di madrasah atau ponpes." terangnya.

Larangan tentang kawasan tanpa merokok sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Memang tidak elok rasanya, jika ada guru yang merokok di madrasah, karena guru merupakan contoh bagi murid-murid. Murid akan mudah meniru apa yang dilakukan oleh gurunya. Karena kami minta kepada semua guru yang merokok di madrasah benar-benar mematuhi ketentuan larangan ini." pintanya.

Comments