Priode Januari-Juni 2015 PNBP NR Karimun Rp. 133.800.000,-

Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Kholif Ihda Rifai
Karimun (Humas) - Berdasarkan hasil rekapitulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk selama periode semester 1 tahun 2015 di Kabupaten Karimun yang dikeluarkan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun tercatat ada 625 peristiwa nikah yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan 223 peristiwa nikah yang dilaksanakan di luar Kantor.

"Jadi total selama periode januari hingga juni 2015 ada 848 peristiwa nikah, dengan rincian 625 peristiwa nikah yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan 223 peristiwa nikah yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan," jelas Drs. H. Kholif Ihda Rifai Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karimun saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2015).

Dari data yang direkap oleh Pengelola/Tenaga Administrasi Seksi Bimas Islam tersebut PNBP NR di Kabupaten Karimun dalam jangka 6 bulan ini sebesar Rp. 133.800.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang disetor ke Kas Negara melalui Rekening Bendahara Penerimaan Kementerian Agama RI.

“Jadi Ka. KUA atau pegawai KUA tidak boleh meminta uang kepada catin, calon pengantin yang datang ke Bank dan menyetor sendiri ke Rekening Bendahara Penerimaan Kementerian Agama RI, pada slip penyetoran tulis nama salah satu calon pengantin, alamat, tempat pelaksanaan penikahan, setorkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp 600 ribu melalui salah satu bank persepsi, dengan nomor rekening BRI : 0230-01-002788-30-4, BTN : 00000001-01-30-555666-7, BNI : 0346138083, Mandiri : 103-00-0622674-6, kemudian serahkan slip tersebut kepada petugas KUA,” terang Drs. H. Kholif Ihda Rifai.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 pernikahan yang dilangsungkan di Kantor KUA Kecamatan maka tidak dikenai biaya alias gratis namun bila pernikahan dilaksanakan di luar Kantor KUA Kecamatan dikenai biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp 600 ribu yang disetorkan ke kas negara sebagai PNBP melalui  Bank.

“Dengan demikian Pengelola/Tenaga Administrasi pegawai di KUA hanya merekap slip setoran dari catin dan membukukannya penerimaan PNBP NR pada akhir bulan dan dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.” Pungkasnya.

Comments