Wibowo |
Bantuan BOP dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun diberikan melalui seksi Pendidikan Islam (Pendis).
Ketujuh lembaga Pondok Pesantren yang menerima bantuan BOP tersebut adalah Ponpes Darut Taufiq, Ponpes Al-Himmah, Ponpes Ar-Raudhah, Ponpes Ath-Thohiriyah, Ponpes Darul Furqon, Ponpes Mutiara Bangsa dan Ponpes Hidayatullah.
Masing-masing lembaga Pondok Pesantren ini menerima bantuan dana BOP sebesar 5 juta
rupiah.
"Syarat penerima bantuan ini sama halnya dengan penerima BOP dari TPQ dan DTA, yakni berdomisili di Kabupaten
Karimun, telah memiliki izin operasional dan mengajukan proposal," jelas Wibowo pegawai seksi pendis yang menangani BOP, Rabu (16/9/2015).
Wibowo juga menegaskan bahwa ketujuh lembagaPondok Pesantren yang menerima BOP
tahun ini telah diverifikasi dengan melihat fotocopy akta notaris
yayasan, fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), profil lembaga Pondok Pesantren,
Data Ustadz/dzah Pondok Pesantren, data santri Pondok Pesantren, izin operasional Pondok Pesantren.
Pondok Pesantren yang menerima harus bersedia menggunakan dana tersebut sesuai dengan
Surat Perjanjian Penerima Bantuan Operasional Pendidikan yang telah
ditetapkan.
"Jadi lembaga Pondok Pesantren penerima BOP ini wajib membuat laporan
pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 1
bulan setelah dana dicairkan dan akan diberi sanksi jika tidak bisa
menyelesaikan laporan," tegas Wibowo.
Dana BOP ini diberikan melalui anggaran Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Karimun dengan nomor DIPA: SP.DIPA-025-04.2.635449/2015
tanggal 27 April 2015.
"Dana BOP ini bisa digunakan untuk keperluan diantaranya belanja ATK,
belanja kelengkapan seperti lemari, meja guru, kursi guru, alat
kebersihan kantor, belanja jasa dan barang operasional lainnya,"
pungkasnya.
Comments
Post a Comment