Guru PAI Diminta Segera Melengkapi Berkas Pencairan Dana Profesi

Kasi Pendidikan Islam Kemenag Karimun Drs. Riadul Afkar
Karimun (Humas) - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah lulus sertifikasi diminta segera melengkapi persyaratan pencairan dana profesi untuk tingkat RA,MI/SD, SMP/MTs, SMA/MA. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasi Pendidikan Islam Drs. Riadul Afkar, Selasa (01/9/2015) saat ditemui di ruang kerjanya.

"Insya Allah, sedang dalam proses untuk pencairan bulan juli dan agustus. Untuk itu diminta kepada guru PAI yang telah lulus sertifikasi untuk segera melengkapi persyaratan pencairan dana profesi tersebut," katanya.

Untuk tahun 2015 ini, jelas Drs. Riadul Afkar ada 156 guru PAI yang kan menerima dana profesi atau lebih dikenal dengan dana sertifikasi guru dengan rincian 35 guru laki-laki dan 121 guru perempuan dengan status PNS 21 orang dan non-PNS 135 orang.

Ditanya besaran dana yang diterima oleh guru, Drs. Riadul Afkar menjawab bahwa dana yang diterima oleh guru ini berpariasi tergantung kepada  pangkat golongan dan masa kerja guru yang bersangkutan.

Adapun persyaratan pencairan dana profesi itu yakni, SKMT, SKMJ, SK. Tugas SK-Ekskul, Surat Pernyataan diatas materai 6000, fotokopi buku bank, fotocopi kenaikan gaji berkala, fotocopi amprah gaji, fotocopi NUPTK, fotocopi NPWP, fotocopi NRG S.26C2.

"Semua berkas tersebut dibuat rangkap 2 dengan ketentuan untuk SD/MI menggunakan map hijau, untuk tingkat SMP/MTs menggunakan map biru, dan untuk tingkat SMA/MA menggunakan map merah. Dan semuanya disusun sesuai urutan," jelasnya lagi.

Dan tambahan lagi, guru diminta pula menyiapkan satu rangkap perangkat pembelajaran, RPP yang dicocokkan dengan silabus dan semester ganil dan genap, Absen dijilid dari bulan juni sampai agustus 2015.

"Jangan lupa perangkat pembelajaran dijadikan satu jilid dengan absen agar tidak terpisah, dan dalam penjilidan disusun rapi dan terakhir jangan lupa untuk cover kulit ditulis nama guru, dan nama sekolah," pungkasnya.

Comments