BP4 Karimun Akan Menggelar Kursus Pra Nikah



Karimun (Humas) – Di Kabupaten Karimun tahun ini akan mulai diterapkan kursus Pra-Nikah oleh Badan Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

“Kursus Pra Nikah ini dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah perlu dilakukan kursus pra nikah bagi remaja usia nikah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.” Jelas H. Kholif Ihda Rifai Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karimun, Jumat (9/10/2015).

Adapun dasar dari pelaksanaan kursus Pra-Nikah oleh BP4 ini, lanjut H. Kholif Ihda Rifai adalah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Dj.Ii/542 Tahun 2013.

“Kursus Pra Nikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.” Jelas H. Kholif Ihda Rifai.

Penyelenggara Kursus pra nikah selain dilakukan oleh BP4 juga bisa dilakukan oleh organisasi keagamaan Islam yang telah memiliki Akreditasi dari Kementerian Agama. Dan dalam pelaksanaannya, BP4 dan organisasi keagamaan Islam penyelenggara kursus pra nikah dapat bekerja sama dengan instansi atau kementerian lain atau lembaga lainnya.

“Untuk diketahui bahwa Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang selanjutnya disebut BP4 adalah organisasi profesional yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra kerja Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.” Jelas H. Kholif Ihda Rifai

Remaja usia nikah yang telah mengikuti Kursus Pra Nikah, lanjutnya akan diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BP4 atau organisasi keagamaan Islam penyelenggara kursus dan Sertifikat dapat menjadi syarat kelengkapan pencatatan perkawinan.

“Bagi peserta yang telah mengikuti kursus Pra Nikah akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini adalah bukti otentik keikutsertaan atau kelulusan dalam mengikuti Kursus pra nikah.” Tambahnya.

Materi Kursus Pra Nikah nantinya, kata H. Kholif Ihda Rifai terdiri dari Materi Dasar, Materi Inti dan Materi Penunjang. Kursus pra nikah dilakukan dengan metode ceramah, diskusi, tanya jawab dan penugasan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Untuk Narasumber, jelasnya lagi terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang memiliki kompetensi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, seperti dari Kemenag, Konselor BP4, Mediator Pengadilan Agama, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dinas Kesehatan dan BKBD PP-PA. Materi Kursus Pra Nikah diberikan sekurang- kurangnya 16 jam pelajaran. 

“Dan untuk pembiayaan kursus sepanjang belum ada bantuan pendanaan dari APBN maupun APBD akan dibebankan kepada para peserta kursus yang besarannya disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kursus,” pungkasnya.

Comments