Karimun
(Humas) – Di Kabupaten Karimun tahun ini akan mulai diterapkan kursus Pra-Nikah
oleh Badan Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
“Kursus
Pra Nikah ini dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah
perlu dilakukan kursus pra nikah bagi remaja usia nikah serta mengurangi angka
perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.” Jelas H. Kholif
Ihda Rifai Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karimun, Jumat
(9/10/2015).
Adapun
dasar dari pelaksanaan kursus Pra-Nikah oleh BP4 ini, lanjut H. Kholif Ihda
Rifai adalah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor : Dj.Ii/542 Tahun 2013.
“Kursus
Pra Nikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan
kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah
tangga dan keluarga.” Jelas H. Kholif Ihda Rifai.
Penyelenggara
Kursus pra nikah selain dilakukan oleh BP4 juga bisa dilakukan oleh organisasi
keagamaan Islam yang telah memiliki Akreditasi dari Kementerian Agama. Dan dalam
pelaksanaannya, BP4 dan organisasi keagamaan Islam penyelenggara kursus pra
nikah dapat bekerja sama dengan instansi atau kementerian lain atau lembaga
lainnya.
“Untuk
diketahui bahwa Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang
selanjutnya disebut BP4 adalah organisasi profesional yang bersifat sosial
keagamaan sebagai mitra kerja Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga
sakinah mawaddah warahmah.” Jelas H. Kholif Ihda Rifai
Remaja
usia nikah yang telah mengikuti Kursus Pra Nikah, lanjutnya akan diberikan
sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh
BP4 atau organisasi keagamaan Islam penyelenggara kursus dan Sertifikat dapat
menjadi syarat kelengkapan pencatatan perkawinan.
“Bagi
peserta yang telah mengikuti kursus Pra Nikah akan mendapatkan sertifikat.
Sertifikat ini adalah bukti otentik keikutsertaan atau kelulusan dalam
mengikuti Kursus pra nikah.” Tambahnya.
Materi
Kursus Pra Nikah nantinya, kata H. Kholif Ihda Rifai terdiri dari Materi Dasar,
Materi Inti dan Materi Penunjang. Kursus pra nikah dilakukan dengan metode
ceramah, diskusi, tanya jawab dan penugasan yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Untuk
Narasumber, jelasnya lagi terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang
memiliki kompetensi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, seperti dari
Kemenag, Konselor BP4, Mediator Pengadilan Agama, Ikatan Bidan Indonesia (IBI),
Dinas Kesehatan dan BKBD PP-PA. Materi Kursus Pra Nikah diberikan sekurang-
kurangnya 16 jam pelajaran.
“Dan
untuk pembiayaan kursus sepanjang belum ada bantuan pendanaan dari APBN maupun
APBD akan dibebankan kepada para peserta kursus yang besarannya disesuaikan
dengan kebutuhan pelaksanaan kursus,” pungkasnya.
Comments
Post a Comment