Karimun (Humas) – Dalam penyusunan
anggaran pemerintah harus mengacu kepada Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas
menyatakan bahwa pemerintah diwajibkan menyusun anggaran dengan mengacu kepada
3 hal, pertama pendekatan Anggaran
Terpadu (Unified Budget); kedua, kerangka Pengeluaran Jangka Menengah/KPJM (MediumTerm
Expenditure Framework/MTEF); dan penganggaran Berbasis Kinerja/PBK (Perfomance
Based Budgeting).
Demikian penjelasan Faranudia
Julfirdana, S.AP saat menyampaikan materi pada acara kegiatan
kegiatan Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran Tahun 2016, Selasa (6/10/2015)
di Aula Kankemenag Kabupaten Karimun.
“Pertama Pendekatan Dalam Sistem Penganggaran,
yakni Pendekatan Penganggaran Terpadu (PT) dimana pendekatan ini mengintegrasikan seluruh proses
perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L dengan klasifikasi anggaran dan mengklasifikasi
anggaran merupakan pengelompokan
anggaran berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonomi). “ jelasnya.
Pendekatan Dalam Sistem
Penganggaran yang kedua adalah pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), yakni dengan proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran untuk
mendanai berbagai rencana belanja pemerintah (pendekatan top-down); indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai
tingkat kinerja yang telah ditargetkan (pendekatan Bottom-Up); dan kerangka rekonsiliasi
yang memadukan antara kedua hal diatas, yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya pendanaan anggaran dengan
proyeksi rencana kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah
yang tengah berjalan (on-going policies).
“Pendekatan ketiga adalah Penganggaran Berbasis Kinerja, dimana alokasi Anggaran Berorientasi pada Kinerja (output
and outcome oriented). Fleksibilitas
pengelolaan anggaran untuk mencapai hasil dengan tetap menjaga prinsip
akuntabilitas (let the manager manages). Money Follow
Function, Function Followed by Structure. Efisiensi alokasi anggaran dapat dicapai, karena dapat dihindari overlapping
tugas/fungsi/kegiatan. Serta pencapaian output dan outcomes dapat dilakukan secara optimal, karena
kegiatan yang diusulkan masing‐masing unit kerja benar‐benar merupakan pelaksanaan
dari tugas dan fungsinya.” Paparnya dengan panjang lebar.
Saat ini jelas Faranudia, prioritas
pengalokasian anggaran sesuai
peraturan pemerintah
nomor 90 tahun 2010 tentang penyusunan RKA-KL,
yakni Pemenuhan belanja mengikat (pegawai
dan opers. perkantoran), pelaksanaan
kegiatan yang diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan (mandatory
spending), program
dan kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional, prioritas bidang agama dan/atau prioritas daerah
(dimensi kewilayahan) yang tercantum dalam rancangan RKP, Penyediaan dana pendamping (P/HLN), Penyediaan dana untuk kegiatan lanjutan bersifat tahun
jamak (multi-years) dan Penyediaan dana yang dibiayai dari PNBP/BLU.
“Hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah pembatasan perlu dilakukan terhadap Perjalanan
dinas dalam dan luar negeri, Rapat dan konsinyering di luar kantor, Honorarium
tim, Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang tugas dan
fungsi kementerian/lembaga (antara lain mess, wisma, rumah dinas/jabatan, gedung pertemuan), Pengadaan
kendaraan bermotor (kecuali pengadaan kendaraan fungsional :ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan
roda dua untuk penyuluh, dan penggantian kendaraan rusak berat), dan kegiatan yang tidak terkait langsung dengan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.” Jelasnya mengingatkan.
Agar perencanaan menghasilkan rencana yang baik, konsisten, dan realistis maka kegiatan-kegiatan perencanaan menurut Penyusun Rencana Program dan Evaluasai Kankemenag
Kabupaten Karimun ini perlu memperhatikan delapan hal.
“Kedelapan hal tersebut adalah Keadaan sekarang; Keberhasilan dan faktor-faktor kritis
keberhasilan; Kegagalan masa lampau; Potensi, tantangan dan kendala yang ada; Kemampuan
merubah kelemahan menjadi kekuatan dan ancaman menjadi peluang analisis; Mengikut
sertakan pihak-pihak terkait; Memperhatikan komitmen dan mengkoordinasikan pihak-pihak terkait; dan Mempertimbangkan
efektivitas dan efisiensi, demokratis, transparan, realistis, dan praktis.”
Pungkasnya.
Comments
Post a Comment