Faranudia: Acuan Penyusunan Anggaran Pemerintah Mengacu Kepada 3 Hal



Karimun (Humas) – Dalam penyusunan anggaran pemerintah harus mengacu kepada Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas menyatakan bahwa pemerintah diwajibkan menyusun anggaran dengan mengacu kepada 3 hal, pertama pendekatan Anggaran Terpadu (Unified Budget); kedua, kerangka Pengeluaran Jangka Menengah/KPJM (MediumTerm Expenditure Framework/MTEF); dan penganggaran Berbasis Kinerja/PBK (Perfomance Based Budgeting). 

Demikian penjelasan Faranudia Julfirdana, S.AP saat menyampaikan materi pada acara kegiatan kegiatan Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran Tahun 2016, Selasa (6/10/2015) di Aula Kankemenag Kabupaten Karimun.

“Pertama Pendekatan Dalam Sistem Penganggaran, yakni Pendekatan Penganggaran Terpadu (PT) dimana pendekatan ini mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L dengan klasifikasi anggaran dan mengklasifikasi anggaran merupakan  pengelompokan anggaran berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonomi). “ jelasnya.

Pendekatan Dalam Sistem Penganggaran yang kedua adalah pendekatan Kerangka  Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), yakni dengan proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran untuk mendanai berbagai rencana belanja pemerintah (pendekatan top-down); indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat kinerja yang telah ditargetkan (pendekatan Bottom-Up); dan kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal diatas, yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya pendanaan anggaran dengan proyeksi rencana kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang tengah berjalan (on-going policies).

Pendekatan ketiga adalah Penganggaran Berbasis Kinerja, dimana alokasi Anggaran Berorientasi pada Kinerja (output and outcome oriented). Fleksibilitas pengelolaan anggaran untuk mencapai hasil dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages). Money Follow Function, Function Followed by Structure. Efisiensi alokasi anggaran dapat dicapai, karena dapat dihindari overlapping tugas/fungsi/kegiatan. Serta pencapaian output dan outcomes dapat dilakukan secara optimal, karena kegiatan yang diusulkan masing‐masing unit kerja benar‐benar merupakan pelaksanaan dari tugas dan fungsinya.” Paparnya dengan panjang lebar.

Saat ini jelas Faranudia, prioritas pengalokasian anggaran sesuai peraturan pemerintah nomor  90 tahun 2010 tentang penyusunan RKA-KL, yakni Pemenuhan belanja mengikat (pegawai dan opers. perkantoran), pelaksanaan kegiatan yang diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan (mandatory spending), program dan kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional, prioritas bidang agama dan/atau prioritas daerah (dimensi kewilayahan) yang tercantum dalam rancangan RKP, Penyediaan dana pendamping (P/HLN), Penyediaan dana untuk kegiatan lanjutan bersifat tahun jamak (multi-years) dan Penyediaan dana yang dibiayai dari PNBP/BLU.

“Hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah pembatasan perlu dilakukan terhadap Perjalanan dinas dalam dan luar negeri, Rapat dan konsinyering di luar kantor, Honorarium tim, Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang tugas dan fungsi kementerian/lembaga (antara lain mess, wisma, rumah dinas/jabatan, gedung pertemuan), Pengadaan kendaraan bermotor (kecuali pengadaan kendaraan fungsional :ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan roda dua untuk penyuluh, dan penggantian kendaraan rusak berat), dan kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.” Jelasnya mengingatkan. 

Agar perencanaan menghasilkan rencana yang baik, konsisten, dan realistis maka kegiatan-kegiatan perencanaan menurut  Penyusun Rencana Program dan Evaluasai Kankemenag Kabupaten Karimun ini perlu memperhatikan delapan hal.

“Kedelapan hal tersebut adalah Keadaan sekarang; Keberhasilan dan faktor-faktor kritis keberhasilan; Kegagalan masa lampau; Potensi, tantangan dan kendala yang ada; Kemampuan merubah kelemahan menjadi kekuatan dan ancaman menjadi peluang analisis; Mengikut sertakan pihak-pihak terkait; Memperhatikan komitmen dan mengkoordinasikan pihak-pihak terkait; dan Mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, demokratis, transparan, realistis, dan praktis.” Pungkasnya.

Comments