Inilah Tata Cara Pembuatan Term Of Reference (TOR) / Kerangka Acuan Kerja (KAK)



Karimun (Humas) – Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karimun Selasa sore (6/10/2015) menyampaikan materi tentang tata cara pembuatan Term Of Reference (Tor) / Kerangka Acuan Kerja (Kak) dalam kegiatan kegiatan Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran Tahun 2016 di Aula Kankemenag Kabupaten Karimun.

“Kerangka acuan/TOR, merupakan dokumen berisi penjelasan/keterangan mengenai kegiatan yg diusulkan untuk diberikan alokasi anggaran.,” ungkap H. Jamzuri memulai.

Kandungan dalam TOR meliputi antara lain, lanjut H. Jamzuri berdasarkan PERMENKU NO 80/PMK.05/2007 TGL 18 JULI 2007, yakni 1. Uraian mengenai apa (what) pengertian kegiatan yang akan dilaksanakan serta keluaran/ output yang akan dicapai. 2. Mengapa (Why) kegiatan tersebut dilaksanakan dalam hubungan dengan tugas dan fungsi dan sasaran program yg hendak dicapai oleh satuan kerja. 3. Siapa (Who) satker/panitia/tim/personel yang bertanggungjawab melaksanakan dalam pencapaian keluaran/output. Termasuk juga siapa (Who) sasaran yang akan menerima manfaat dari kegiatan tersebut. 4. Kapan (When) kegiatan dimulai dan berapa lama (how long) waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya. 5. Dimana/lokasi (Where) kegiatan  dilaksanakan. 6. Bagaimana (how) kegiatan dilaksanakan dan 7. Berapa perkiraan biaya (how much) secara global.

“Fungsi TOR diantaranya pertama sebagai alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya, kedua sebagai alat bagi para Perencana Anggaran untuk menilai urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi. Ketiga sebagai alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut dan keempat sebagai informasi bagaimana output kegiatan dilaksanakan/didukung oleh komponen input, serta apa saja input (tahapan-tahapan) yang dibutuhkan dan bagaimana pelaksanaannya untuk mencapai output.” Paparnya lebih lanjut.

Jenis TOR/ KAK masih menurut H. Jamzuri terdiri dari (1). TOR untuk Pengusulan Rencana Anggaran dan (2). TOR untuk Acuan Pelaksanaan Kegiatan. Untuk TOR Acuan Pelaksanaan Kegiatan terdiri dari (a). Tor Swakelola, (b). Tor Pengadaan Barang, (c). Tor Pengadaan Jasa Konstruksi, (d). Tor Pengadaan Jasa Konsultansi dan (e). Tor Pengadaan Jasa lainnya.

“Cara pengisian TOR, yakni pertama TOR dibuat per Output. Kedua, Tahapan aktifitas (komponen)  untuk mencapai keluaran (output) harus diuraikan secara detail  dalam TOR pada huruf C angka 2, yaitu Tahapan  dan Waktu Pelaksanaan, termasuk jenis komponennya, apakah komponen utama atau komponen pendukung. Ketiga, Apabila dalam pencapaian output melalui suboutput, maka masing-masing suboutput beserta komponennya harus diuraikan detil dalam TOR. Keempat, Jumlah dana yang dibutuhkan untuk pencapaian output harus dirinci dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB). Dan terakhir, TOR ditandatangani oleh KPA/Eselon II.

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
               
Selanjutnya H. Jamzuri menjelaskan tentang Rencana Anggaran Biaya kepada 25 peserta yang hadir yang mewakili dari Seksi dan Penyelenggara di  lingkungan Kantor Kemenag Karimun, KUA Kecamatan dan Madrasah.

“RAB adalah suatu dokumen yg berisi rincian dari komponen-komponen masukan/input dari kegiatan serta besaran dana masing-masing komponen. RAB adalah penjabaran lebih lanjut dari unsur perkiraan biaya (how much) dalam TOR.” Jelasnya.

RAB sekurang-kurangnya, tambah H. Jamzuri memuat (1). komponen-komponen input dari kegiatan, (2). perhitungan harga satuan, volume dan jumlah harga masing-masing komponen. (3). jumlah total harga yg menunjukan harga  keluaran/output.

“Data pendukung lainnya yang diperlukan adalah daftar realisasi pembayaran gaji PNS K/L bulan tertentu , daftar analisis kerusakan bangunan, daftar inventaris kantor  dan dokukmen lain yang diperlukan,” lanjutnya. 

Dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun RAB adalah (1). Standar Biaya Umum (SBU), ditetapkan oleh Menku. (2). Standar Biaya Khusus (SBK). (3). Besaran pagu kegiatan. (4). Jumlah komponen dalam kegiatan. Dan (5). Ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yg kompeten, misal Presiden, Menteri, Eselon I, KPA dan atau atas KPA.

“Fungsi RAB ini adalah pertama sebagai alat untuk memberikan informasi rincian perkiraan komponen biaya yang dibutuhkan dalam TOR. Kedua, sebagai alat bantu untuk mengidentifikasi komponen biaya utama dan pendukung suatu output dalam TOR. Dan Ketiga, sebagai alat untuk menghitung total biaya yang diperlukan atas suatu output dalam TOR.

Komponen RAB yang diperlukan tambahnya adalah  Komponen-komponen input dari kegiatan yakni, Komponen Utama dan Komponen Pendukung. Selanjutnya perhitungan biaya satuan, volume dan jumlah biaya masing-masing komponen, jumlah total biaya yang menunjukkan biaya keluaran/output serta RAB ditandatangani oleh KPA/Eselon II.

“Jenis RAB pada umumnya  dibuat sebagai lampiran TOR sebagai RAB  swakelola dan RAB pengadaan gedung/bangunan dan harus ada perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum setempat. Sedangkan untk RAB pengadaan inventaris dilampiri dengan referensi harga/price list.” Katanya lagi.

“Perbedaan TOR untuk usulan anggaran dibuat untuk pengajuan rencana kerja dan anggaran (sebelum dipa di setujui/ disyahkan) dan TOR acuan pelaksanaan dibuat setelah dipa disyahkan/ di setujui sebelum pekerjaan dilaksanakan. “ pungkasnya.

Comments

Post a Comment