Karimun (Humas) – Kebijakan penyusunan
perencanaan program dan anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
tahun 2016 mengacu kepada visi dan misi pembangunan nasional serta visi dan
misi Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana yang disampaikan
oleh Ka. Kankemenag Karimun H. Afrizal saat menyampaikan materi pada kegiatan kegiatan Penyusunan
Rencana Kerja & Anggaran Tahun 2016, Senin (5/10/2015) di Aula Kankemenag
Kabupaten Karimun.
“Agenda Pembangunan Nasional
adalah Terwujudnya Indonesia Yg Berdaulat, Mandiri Dan Berkeribadian
Berlandaskan Gotong Royong dan visi Kementerian Agama secara Nasional adalah Terwujudnya
Masyarakat Indonesia Yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Dan Sejahtera Lahir
Batin Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri Dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong,” papar H. Afrizal memulai.
“Adapun Misi Kantor Kementerian
Agama adalah Meningkatkan kualitas
pemahaman dan pengamalan ajaran dan nilai-nilai keagamaan, Memantapkan kerukunan umat beragama, Menyediakan pelayanan kehidupan beragama
yang merata dan berkualitas, Meningkatkan
pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan, Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan
umrah yang berkualitas dan akuntabel, Meningkatkan akses dan kualitas
pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum,
dan pendidikan keagamaan dan Mewujudkan
tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya,” lanjutnya.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa
hingga saat ini dalam penyusunan anggaran di semua kementerian dan lembaga
adalah berbasis kinerja.
“Tahun 2016 ini kita masih
menyusun anggaran berbasis kinerja yakni dilakukan dengan memperhatikan
keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk
efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut; selanjutnya dalam
penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar
biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan; dan
terakhir tingkat keluaran kegiatan yang direncanakan dan biaya satuan keluaran
menjadi dasar bagi alokasi anggaran dan prakiraan maju pada program yang
bersangkutan.” Ungkapnya.
Adapun program prioritas Kementerian
Agama saat ini lanjut H. Afrizal adalah Peningkatan Kualitas Pemahaman dan
Pengamalan Ajaran Agama,
Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Beragama, Peningkatan Kualitas Pelayanan Kehidupan
Beragama, Peningkatan
Pemanfaatan dan Kualitas Pengelolaan Potensi Ekonomi Keagamaan, Peningkatan
Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Tata Kelola
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama
“Dan untuk kegiatan Prioritas Kementerian Agama Tahun 2016 di bidang Agama yakni Peningkatan kualitas penyuluhan agama, Peningkatan kualitas bimbingan dan penyuluhan haji,
Bantuan pembangunan/rehab tempat
ibadah, Pengadaan kitab suci
dan buku agama, Revitalisasi
asrama haji, Operasional PPIH
embarkasi dan PPIH Arab Saudi, Pemberian bantuan operasional FKUB provinsi dan kabupaten/kota, Pembangunan Sekretariat Bersama KUB,
Peningkatan sarana prasarana
pelayanan pencatatan nikah (KUA), Pemberian bantuan wakaf produktif dan Sertifikasi tanah wakaf.” Paparnya.
Sementara untuk kegiatan Prioritas Kementerian Agama tahun 2016 di bidang Pendidikan, yakni Penyediaan BOS MI/MTs/MA/PPS Ula/PPS Wustha/PPS
Ulya dan Sekolah Menengah Keagamaan Kristen/Katolik, Program Indonesia Pintar untuk siswa MI/MTs/MA/PPS
Ula/PPS Wustha/PPS Ulya, dan Sekolah Menengah
Keagamaan Kristen/Katolik, Pembangunan
ruang kelas baru MI/MTs/MA, Rehabilitasi
ruang kelas MI/MTs/MA, Pembangunan
ruang Perpustakaan MI/MTs/MA, Pembangunan ruang Laboratorium MTs/MA, Peningkatan kualifikasi guru madrasah, Beasiswa S3 dosen PT, Sertifikasi guru dan dosen, Pemberian tunjangan profesi guru dan dosen,
Akreditasi madrasah dan program
studi pada PTA, Bantuan
rehabilitasi Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah, Peningkatan sarana dan prasarana PTA dan BOPTN.
“Ada beberapa catatan-catatan
pelaksanan anggaran Kankemenag Kabupaten Karimun untuk tahun 2015, yang pertama
refokusing akun 52 ke akun 53 mengakibatkan perubahan rencana pencairan
anggaran kegiatan. Kedua, PPBJ masih rangkap jabatan sehingga kurang fokus.
Ketiga, PPK hanya 2 orang dari 6 DIPA yang harus dilaksanakan sehingga
kewalahan dan perubahan kebijakan yang sering terjadi dalam bidang keuangan dan
anggaran yang berdampak seringnya revisi DIPA,” pungkasnya.
Comments
Post a Comment