Kebijakan Penyusunan Perencanaan Program Dan Anggaran Kankemenag Karimun Tahun 2016



Karimun (Humas) – Kebijakan penyusunan perencanaan program dan anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun tahun 2016 mengacu kepada visi dan misi pembangunan nasional serta visi dan misi Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ka. Kankemenag Karimun H. Afrizal saat menyampaikan materi pada kegiatan kegiatan Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran Tahun 2016, Senin (5/10/2015) di Aula Kankemenag Kabupaten Karimun.


“Agenda Pembangunan Nasional adalah Terwujudnya Indonesia Yg Berdaulat, Mandiri Dan Berkeribadian Berlandaskan Gotong Royong dan visi Kementerian Agama secara Nasional adalah Terwujudnya Masyarakat Indonesia Yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Dan Sejahtera Lahir Batin Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong,” papar H. Afrizal memulai.


“Adapun Misi Kantor Kementerian Agama adalah Meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran dan nilai-nilai keagamaan, Memantapkan kerukunan umat beragama, Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas, Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan, Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel, Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan  dan Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya,” lanjutnya.


Selanjutnya ia menyampaikan bahwa hingga saat ini dalam penyusunan anggaran di semua kementerian dan lembaga adalah berbasis kinerja.


“Tahun 2016 ini kita masih menyusun anggaran berbasis kinerja yakni dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut; selanjutnya dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan; dan terakhir tingkat keluaran kegiatan yang direncanakan dan biaya satuan keluaran menjadi dasar bagi alokasi anggaran dan prakiraan maju pada program yang bersangkutan.” Ungkapnya.


Adapun program prioritas Kementerian Agama saat ini lanjut H. Afrizal adalah Peningkatan Kualitas Pemahaman dan Pengamalan Ajaran Agama, Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Beragama, Peningkatan Kualitas Pelayanan Kehidupan Beragama, Peningkatan Pemanfaatan dan Kualitas Pengelolaan Potensi Ekonomi Keagamaan, Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama


“Dan untuk kegiatan Prioritas  Kementerian Agama Tahun 2016 di bidang Agama yakni Peningkatan kualitas penyuluhan agama, Peningkatan kualitas bimbingan dan penyuluhan haji, Bantuan pembangunan/rehab tempat ibadah, Pengadaan kitab suci dan buku agama, Revitalisasi asrama haji, Operasional PPIH embarkasi dan PPIH Arab Saudi, Pemberian bantuan operasional FKUB provinsi dan kabupaten/kota, Pembangunan Sekretariat Bersama KUB, Peningkatan sarana prasarana pelayanan pencatatan nikah (KUA), Pemberian bantuan wakaf produktif dan Sertifikasi tanah wakaf.” Paparnya.


Sementara untuk kegiatan Prioritas Kementerian Agama tahun 2016 di bidang Pendidikan, yakni Penyediaan BOS MI/MTs/MA/PPS Ula/PPS Wustha/PPS Ulya dan Sekolah Menengah Keagamaan Kristen/Katolik, Program Indonesia Pintar untuk siswa MI/MTs/MA/PPS Ula/PPS Wustha/PPS Ulya,  dan Sekolah Menengah Keagamaan Kristen/Katolik, Pembangunan ruang kelas baru MI/MTs/MA, Rehabilitasi ruang kelas MI/MTs/MA, Pembangunan ruang Perpustakaan MI/MTs/MA, Pembangunan ruang Laboratorium MTs/MA, Peningkatan kualifikasi guru madrasah, Beasiswa S3 dosen PT, Sertifikasi guru dan dosen, Pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, Akreditasi madrasah dan program studi pada PTA, Bantuan rehabilitasi Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah, Peningkatan sarana dan prasarana PTA dan BOPTN.

 
“Ada beberapa catatan-catatan pelaksanan anggaran Kankemenag Kabupaten Karimun untuk tahun 2015, yang pertama refokusing akun 52 ke akun 53 mengakibatkan perubahan rencana pencairan anggaran kegiatan. Kedua, PPBJ masih rangkap jabatan sehingga kurang fokus. Ketiga, PPK hanya 2 orang dari 6 DIPA yang harus dilaksanakan sehingga kewalahan dan perubahan kebijakan yang sering terjadi dalam bidang keuangan dan anggaran yang berdampak seringnya revisi DIPA,” pungkasnya.

Comments