Kemenag Karimun Intensifkan Sosialisasi Pelayanan Nikah

Karimun (Humas) - Kementerian Agama Kabupaten Karimun melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam akan mengintensifkan penyebarluasan dan sosialisasi tentang Pelayanan Nikah. Dalam waktu dekat ini akan disebarkan sebanyak 10 banner ke KUA Kecamatan.

"Sudah ada 10 banner yang kita pesan dan akan disebarkan ke KUA Kecamatan dalam waktu dekat ini," jelas H. Kholif Ihda Rifai, jumat (2/10/2015).

H. Kholif Ihda Rifai juga mengatakan bahwa dari Kanwil Kemenag Kepri juga akan mengirimkan baleho layanan nikah ke Kemenag Kabupaten Karimun dan nantinya akan dipasang di lokasi yang strategis.

"Sosialisasi spanduk/baleho, banner maupun stiker dimaksud dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan nikah dan gratifikasi di lingkungan Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan." lanjutnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 pernikahan yang dilangsungkan di Kantor KUA Kecamatan maka tidak dikenai biaya alias gratis namun bila pernikahan dilaksanakan di luar Kantor KUA Kecamatan dikenai biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp 600 ribu yang disetorkan ke kas negara sebagai PNBP melalui  Bank.
 
“Kalau menikah di Kantor KUA nol rupiah atau gratis tetapi bila dilaksanakan di rumah atau di luar kantor KUA dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp 600 ribu yang disetorkan ke kas bendahara Kementerian Agama RI yang selanjutnya disetor ke Kas Negara sebagai PNBP melalui  Bank yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama,” jelas Drs. H. Kholif Ihda Rifai  lagi.

Pegawai KUA, tegas Drs. H. Kholif Ihda Rifai, dilarang menerima atau memungut biaya pencatatan nikah di luar ketentuan berlaku, demikian juga calon pengantin tidak dibenarkan memberikan uang kepada pegawai KUA.  Untuk mendapatkan pelayanan ini cukup menyerahkan slip setoran bank.

“Jadi pegawai KUA tidak boleh meminta uang kepada catin, calon pengantin yang datang ke Bank dan menyetor sendiri ke Rekening Bendahara Penerimaan Kementerian Agama RI, pada slip penyetoran tulis nama salah satu calon pengantin, alamat, tempat pelaksanaan penikahan, setorkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp 600 ribu melalui salah satu bank persepsi, dengan nomor rekening BRI : 0230-01-002788-30-4, BTN : 00000001-01-30-555666-7, BNI : 0346138083, Mandiri : 103-00-0622674-6, kemudian serahkan slip tersebut kepada petugas KUA,” terang Drs. H. Kholif Ihda Rifai.

 “Jadi saya himbau kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan untuk mengurus sendiri, tidak melalui pihak ketiga karena dapat dipastikan mengeluarkan biaya tambahan atau ekstra jika meminta bantuan pihak ketiga, saya pertegas biaya pencatatan nikah di kantor KUA gratis kalau di luar Kantor biaya Rp 600 ribu tarif ini berlaku di seluruh Indonesia, bila ada tarif  lebih,  saya pastikan itu  melalui pihak ketiga atau calo,” pungkasnya.


Comments