Kursus Pra Nikah Untuk Mewujudkan Keluarga Yang Sakinah Mawaddah Warahmah



Karimun (Humas) – Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun bulan November mendatang rencananya akan melaksanakan kegiatan Kursus Pra Nikah bagi Calon Pengantin se-Pulau Karimun.

“Pelaksanaan kursus Pra Nikah ini berdasarkan surat dari Kepala Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Pusat dengan Nomor: 059/13/P/BP4/XII/14 tanggal 16 Desember 2014 perihal Kurus Pra Nikah serta memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Masyarakat Islam Nomor: DJ:II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.” Jelas Muhammad Samsul Arif sekretaris BP4 Kabupaten Karimun. Kamis (15/10/2015).

Muhamad Samsul Arif menjelaskan pula bahwa BP4 sudah mendapat sertifikat terakreditasi sebagai pelaksana Kursus Pra Nikah, yakni dengan nomor register SA-01/IV/2014 tanggal 03 April 2014.

“Adapun materi yang akan diberikan kepada peserta Kursus Pra Nikah nantinya adalah tentang Peraturan Perundang-undangan Perkawinan, Hukum Fiqh Munakahat, Psikologi Perkawinan, Manajemen Keuangan Keluarga, Pelaksanaan Fungsi Keluarga, Kesehatan Reproduksi dan Gizi Keluarga dan Manajemen Konflik dalam Keluarga,” terangnya.

Adapun narasumber yang akan dihadirkan oleh BP4 Kabupaten Karimun pada Kursus Pra Nikah tersebut adalah dari Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Konselor BP4 Kabupaten Karimun, BKBD-PP-PA Kabupaten Karimun, Ikatan Bidan Indonesia (IBI)/ Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dan dari Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Karimun.

Untuk diketahui di Kabupaten Karimun tahun ini direncanakan mulai diterapkannya kursus Pra-Nikah sebelum dilangsungkan Perkawinan oleh Badan Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun.

Kursus Pra Nikah ini dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sehingga perlu dilakukan kursus pra nikah bagi remaja usia nikah serta untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kursus Pra Nikah ini juga sebagai pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.

Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah ini berbeda dengan kursus calon pengantin yang telah dilaksanakan pada waktu yang lalu, kursus calon pengantin biasanya dilakukan oleh KUA/BP4 kecamatan pada waktu tertentu yaitu memanfaatkan 10 hari setelah mendaftar di KUA kecamatan sedangkan Kursus pra nikah ini lingkup dan waktunya lebih luas dengan memberi peluang kepada seluruh remaja atau pemuda usia nikah untuk melakukan kursus tanpa dibatasi oleh waktu 10 hari setelah pendaftaran di KUA kecamatan sehingga para peserta kursus mempunyai kesempatan yang luas untuk dapat mengikuti kursus pra nikah kapan pun mereka bisa melakukan sampai saatnya mendaftar di KUA kecamatan.

Pelaksanaan Kursus Pra Nikah di beberapa negara ASEAN seperti Malaysia dan Singapura sudah lama diterapkan dan dilaksanakan oleh badan atau lembaga masyarakat dengan dukungan regulasi dari pemerintah. Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS) merupakan contoh negara yang menyelenggarakan kursus pra nikah selama satu sampai tiga bulan dengan 8 kali pertemuan, sedangkan Jabatan Kemajuan Agama Islam Malaysia (JAKIM) melaksanakan kursus pra nikah selama 3 bulan dengan 8 sampai 10 kali pertemuan. Adapun Waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu libur yang dimiliki oleh peserta kursus yang umumnya pegawai atau buruh.

Comments