Karimun (humas) – Pemerintah mempunyai tanggung
jawab untuk lebih memperhatikan dan memfasilitasi pendidikan keagamaan, baik menyangkut pendidik, tenaga
kependidikan, dana, maupun sarana prasarana pendidikan lainnya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Drs. H. Lukman M.Pd.I Kabid Pend. Agama &
Keagamaan Islam Kanwil
Kemenag Kepri saat menyampaikan materi pada kegiatan Musyawarah kerja Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Selasa (20/10/2015) bertempat di Aula
Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.
“Pendidikan Agama menempati posisi strategis karena spiritnya telah
tercantum secara tegas di dalam rumusan sila pertama Pancasila, pembukaan UUD
1945, dan juga dalam UUD 1945 pasal 31, ayat (3) dinyatakan bahwa Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan jJuga di
operasionalkan melalui UU No. 20/2003 tentang SNP-PP.32 Pengganti
PP.19/2005, PP 55/2007, PMA 16/2010 dan
KMA 211/201.” Terang H. Lukman.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Bidang Pendidikan Agama Dan
Keagamaan Islam (PAKIS) di Kanwil Kemenag Kepri mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan
agama dan Keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
“Dan fungsi dari bidang Pakis ini adalah penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan
Islam; pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan
agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok
pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan
Islam; evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama
dan keagamaan.” Tambahnya.
H. Lukman mengungkapkan bahwa dampak dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007 yakni adanya tuntutan pengelolaan
lembaga keagamaan yang lebih tertata dan Pemerintah mempunyai
tanggung jawab untuk lebih memperhatikan
dan memfasilitasi pendidikan keagamaan, baik menyangkut pendidik, tenaga
kependidikan, dana, maupun sarana prasarana pendidikan lainnya.
“Hal ini sebagaimana disebutkan dalam PP 55/2007 Pasal 12 Ayat (1) yang
menyebutkan bahwa Pemerintah dan/ atau
Pemerintah daerah memberi bantuan sumber
daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang masih adanya yang belum memahami istilah atau perbedaan antara Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan.
“Pendidikan Agama adalah Pendidikan yang memberikan pengetahuan dan
membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran
agamanya, yang dilaksanakan sekuang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah
pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan,” terangnya.
Sedangkan Pendidikan Keagamaan, lanjut H. Lukman adalah Pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama
dan mengamalkan ajaran agamanya.
“Adapun perbedaan fungsi antara Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan adalah fungsi Pendidikan Agama adalah membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan
kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama,” ungkapnya.
Sementara fungsi Pendidikan Keagamaan, lanjutnya lagi adalah mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
“Sedangkan tujuan dari antara Pendidikan Agama adalah berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, mengahayati, dan mengamalkan nialai-nilai
agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni. “ lanjutnya.
Dan tujuan Pendidikan Keagamaan, lanjutnya adalah terbentuknya peserta didik yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.
Comments
Post a Comment