Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Pendidikan Agama & Keagamaan Islam



Karimun (humas) – Pemerintah mempunyai tanggung jawab  untuk lebih memperhatikan dan memfasilitasi  pendidikan keagamaan, baik menyangkut pendidik, tenaga kependidikan, dana, maupun sarana prasarana pendidikan lainnya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh  Drs. H. Lukman M.Pd.I Kabid Pend. Agama & Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kepri saat menyampaikan materi pada kegiatan Musyawarah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Selasa (20/10/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

“Pendidikan Agama menempati posisi strategis karena spiritnya telah tercantum secara tegas di dalam rumusan sila pertama Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan juga dalam UUD 1945 pasal 31, ayat (3) dinyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan   bangsa dan jJuga di operasionalkan melalui UU No. 20/2003 tentang SNP-PP.32 Pengganti PP.19/2005,  PP 55/2007, PMA 16/2010 dan KMA 211/201.” Terang H. Lukman.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Bidang Pendidikan Agama Dan Keagamaan Islam (PAKIS) di Kanwil Kemenag Kepri mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan Keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

“Dan fungsi dari bidang Pakis ini adalah penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam; pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan keagamaan.” Tambahnya.

H. Lukman mengungkapkan bahwa dampak dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor  55 Tahun 2007 yakni adanya tuntutan pengelolaan lembaga keagamaan yang  lebih tertata dan Pemerintah mempunyai tanggung jawab  untuk lebih memperhatikan dan memfasilitasi  pendidikan keagamaan, baik menyangkut pendidik, tenaga kependidikan, dana, maupun sarana prasarana pendidikan lainnya.

“Hal ini sebagaimana disebutkan dalam PP 55/2007 Pasal 12 Ayat (1) yang menyebutkan  bahwa Pemerintah dan/ atau Pemerintah daerah memberi bantuan  sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan,” ungkapnya.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang masih adanya yang belum memahami istilah atau perbedaan antara Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Pendidikan Agama adalah Pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekuang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan,” terangnya.

Sedangkan Pendidikan Keagamaan, lanjut H. Lukman adalah Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya

“Adapun perbedaan fungsi antara Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan adalah fungsi Pendidikan Agama adalah membentuk manusia  Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama,” ungkapnya. 

Sementara fungsi Pendidikan Keagamaan, lanjutnya lagi adalah mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

“Sedangkan tujuan dari antara Pendidikan Agama adalah berkembangnya kemampuan peserta didik  dalam memahami, mengahayati, dan mengamalkan nialai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. “ lanjutnya.

Dan tujuan Pendidikan Keagamaan, lanjutnya adalah terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.

Comments