23 November, Akan Diadakan Pemilihan Guru Madrasah Berprestasi Tahun 2015


Karimun (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun melalui Seksi Pendidikan Islam tahun 2015 kembali akan melaksanakan kegiatan pemilihan Guru Madrasah Berprestasi. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasi Pendis Drs. H. Riadul Afkar, Selasa (10/11/2015) saat ditemui di ruang kerjanya.

"Pemilihan guru madrasah berprestasi tahun 2015 ini akan diikuti sebanyak 35 peserta mulai dari tingkat RA/BA, MI, MTs hingga MA," jelasnya.

Kegiatan pemilihan guru madrasah berprestasi ini, lanjut H. Riadul Afkar akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2015 bertempat di Aula Jamiatul Birri Masjid Agung Karimun.

"Ketentuan peserta adalah guru RA/BA, MI, MTs dan MA baik yang berasal dari negeri maupun swasta dan wajib mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir," tambahnya.

H. Riadul Afkar juga menjelaskan akan mengirimkan surat edararan tentang ketentuan pemilihan guru madrasah berprestasi 2015 ini ke Kepala Madrasah hari ini, Selasa (10/11/2015).

Dari surat edaran yang diterima, ada keriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk bisa mengikuti pemilihan guru madrasah berprestasi 2015

Untuk keriteria peserta ada 7 ketentuan, yakni; (1). diutamakan guru yang sudah sertifikasi, (2). merupakan guru aktif sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran, (3). boleh berasal dari PNS maupun Non-PNS, (4). Pendidikan terakhir minimal Sarjana, (5). Telah melaksanakan tugas sebagai guru minimal 5 (lima) tahun, (6). belum pernah mendapatkan pengahargaan atau apresiasi atau juara pertama di tingkat Nasional atau Internasional selama 3 tahun berturut-turut dan (7). Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam menjalankan tugas sebagai guru.

"Persyaratan peserta, pertama mengisi formulir pendaftaran. Kedua, menyerahkan dokumen portofolio yang dijilid rapi yang komponen dalam portofolio tersebut adalah kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan maksimal 7 tahun terakhir dari tahun 2008 hingga 2014, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah dalam 7 tahun terakhir dari tahun 2008 hingga 2014, pengalaman organisasi di bidang pendidikan, sosial, keagaman dalam 7 tahun terakhir dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan dalam 7 tahun terakhir." papar H. Riadul Afkar.

Selain itu, lanjut H. Riadul Afkar, peserta harus menyerahkan PTK berbentuk laporan atau project report dengan ketentuan isinya berupa paparan tentang program atau kegiatan pengembangan bakat, potensi dan prestasi peserta didik atau pengembangan masyarakat yang telah atau sedang dilaksanakan. 

"PTK itu ditulis secara khusus untuk keperluan Pemilihan Guru Madrasah Berprestasi Tahun 2015 dan bukan merupakan skripsi, tesis atau disertasi atau saduran dari orang lain," tegasnya.

Dan terakhir syarat yang harus dipenuhi peserta, masih menurut Kasi Pendis ini adalah diutamakan guru yang mampu berbahasa arab atau inggris secara aktif dan mempunyai beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalen.

Comments