Karimun (Humas) - Dra. Rosmawati, MM.Pub Kepala Badan Keluarga Berencana Daerah, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun atau biasa disingkat dengan BKBD PP & PA menjelaskan tentang Tugas dan Tujuan Dari dibentuknya Keluarga.
Hal ini disampaikannya saat memaparkan materi tentang Pelaksanaan Fungsi – Fungsi Keluarga & Manajemen Keluarga dihadapan 22 pasang calon pengantin yang sedang mengikuti Kursus Pra Nikah yang dilaksanakan oleh oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun, Rabu (4/11/2015) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun
“Ketika seseorang memutuskan untuk menikah, maka dia menyetujui untuk terikat lahir batin dengan pasangan yang dinikahinya,” katanya.
Ia mengungkapkan tentang pentingnya keluarga sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga disebut pengertian keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anak, atau ayah dan anak, atau ibu dan anak.
“Tugas utama keluarga adalah memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anggota keluarganya mencakup pemeliharan dan perawatan anak-anak, pembimbingan perkembangan kepribadian anak-anak, dan memenuhi kebutuhan emosional anggota keluarganya.” Terangnya.
Ia mengutip pendapat Slameto yang menyatakan bahwa pengertian keluarga adalah lembaga pendidikan yang pertama dan utama bagi anak-anaknya baik pendidikan bangsa, dunia, dan negara sehingga cara orang tua mendidik anak-anaknya berpengaruh terhadap belajar.
Sedangkan menurut Mubarak (2009) keluarga merupakan perkumpulan dua atau lebih individu yang diikat oleh hubungan darah, perkawinan atau adopsi, dan tiap - tiap anggota keluarga selalu berinteraksi satu sama lain.
“Tugas utama keluarga adalah memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anggota keluarganya mencakup pemeliharan perawatan anak-anak, pembimbingan perkembangan kepribadian anak-anak dan memenuhi kebutuhan emosional anggota keluarganya.” Tambahnya.
Kehidupan keluarga, masih menurut Dra. Rosmawati, berjalan melalui beberapa tahap perkembangan dimana setiap tahap memiliki keunikan dengan fungsi, peran, dan tugas yang khusus. namun demikian, keluarga memiliki tugas perkembangan sepanjang kehidupannya guna menjaga kelangsungan dan keberlanjutan umat manusia.
“Tugas tersebut antara lain; pemenuhan kebutuhan fisik seluruh anggota keluarga sesuai standar kehidupan berkualitas; alokasi sumber daya keluarga baik yang dimiliki maupun yang tidak dimiliki namun dapat diakses oleh keluarga; pembagian tugas di antara seluruh anggota keluarga; sosialisasi anggota keluarga terhadap berbagai nilai perilaku; reproduksi, penambahan, dan pelepasan anggota keluarga; pemeliharaan tata tertib; penempatan anggota keluarga di masyarakat dan pemeliharaan moral dan motivasi.”
Sedangkan tujuan pembangunan keluarga lanjutnya adalah untuk membangun ketahanan dan kualitas balita dan anak; membangun ketahanan dan kualitas remaja; meningkatkan kualitas lansia dan pemberdayaan keluarga rentan; mewujudkan pemberdayaan ekonomi keluarga.
“Dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009 pasal 47 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. hal tersebut untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.” Terangnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut pula, jelasnya lagi maka kebijakan pembangunan keluarga dilakukan melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, yang meliputi; (1). peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak. (2). peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan keluarga. (3). peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif serta berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga. (4). pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainya. (5). peningkatan kualitas lingkungan keluarga. (6). peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumberdaya ekonomi melalui usaha mikro keluarga. (7). pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif bagi keluarga miskin. (8). penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga
Comments
Post a Comment