H. Afrizal: Bukti Perkawinan Yang Sah adalah Akta Nikah Yang Dibuat Oleh PPN



Karimun (Humas) – Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun Drs. H.Afrizal menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang bertugas di KUA. Demikian penjelasannya dihadapan 22 pasang calon pengantin yang sedang mengikuti Kursus Pra Nikah yang dilaksanakan oleh oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun, Rabu (4/11/2015) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” Terangnya.

Itsbat Nikah lanjut H. afrizal hanya dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan (1). Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (2). Hilangnya akta nikah; (3). Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; (4). Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974; dan (5). Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. 

Karenanya ia mengingatkan betul kepada peserta untuk benar-benar menjaga buku nikah nantinya jangan sampai hilang, karena banyak keperluan administrasi yang meminta bukti buku buku nikah seperti terkait harta warisan, pembuatan akta anak hingga pembuatan passport juga diminta bukti buku nikah.

“Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu demikian penjelasan menurut Kompilasi Hukum Islam Bab II pasal VII,” terangnya lagi.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan tentang ketentuan Pernikahan Campuran dimana yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 57.

Comments