H. Afrizal: Putusnya Perkawinan Dapat Terjadi Karena 3 Hal



Karimun (Humas) – Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun Drs. H.Afrizal menerangkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena 3 sebab, yakni kematian, perceraian dan keputusan pengadilan. Demikian penjelasannya dihadapan 22 pasang calon pengantin yang sedang mengikuti Kursus Pra Nikah yang dilaksanakan oleh oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun, Rabu (4/11/2015) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

“Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bab VIII pasal 38 dijelaskan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena 3 sebab, yakni kematian, perceraian dan keputusan pengadilan.” Terangnya.

Sementara menurut Kompilasi Hukum Islam bab XVI pasal 113 dijelaskan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri. Jadi, pengadilan tidak akan langsung memutuskan cerai kepada pasangan yang akan mengajukan perceraian tapi akan dilakukan upaya damai kepada kedua pasangan.” Sambungnya.

Faktor ekonomi, lanjut H. Afrizal bukan satu-satunya penyebab terjadinya perceraian, diantara persoalan yang paling utama terjadinya perceraian adalah tidak adanya keharmonisasian antara suami dan istri, KDRT dan penelantaran suami terhadap istri serta adanya serta adanya pria atau wanita idaman lain atau perselingkuhan.

“Jadi pertimbangkan benar sebelum melakukan perceraian karena anak merupakan korban sesungguhnya ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Anak akan merasa ketakutan karena kehilangan sosok ayah atau ibu mereka serta kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya dan akibatnya anak-anak sedih dan lebih sering untuk menyendiri.

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian lanjut H. Afrizal ada kewajiban dan tanggungjawab yang tetap harus dipikul oleh kedua pasangan, yakni baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan. 

“Dan bapak dari anak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibunya ikut memikul biaya tersebut.” Terangnya.

Comments