Karimun (Humas) – Ka. Kankemenag
Kabupaten Karimun Drs. H.Afrizal menerangkan bahwa putusnya perkawinan dapat
terjadi karena 3 sebab, yakni kematian, perceraian dan keputusan pengadilan. Demikian
penjelasannya dihadapan 22 pasang calon pengantin yang sedang mengikuti Kursus
Pra Nikah yang dilaksanakan oleh oleh Badan Penasehat Pembinaan
dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun, Rabu (4/11/2015) di Aula
Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.
“Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 bab VIII pasal 38 dijelaskan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi
karena 3 sebab, yakni kematian, perceraian dan keputusan pengadilan.” Terangnya.
Sementara menurut Kompilasi Hukum Islam
bab XVI pasal 113 dijelaskan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan
Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
“Untuk melakukan perceraian harus
ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai
suami isteri. Jadi, pengadilan tidak akan langsung memutuskan cerai kepada
pasangan yang akan mengajukan perceraian tapi akan dilakukan upaya damai kepada
kedua pasangan.” Sambungnya.
Faktor ekonomi, lanjut H. Afrizal
bukan satu-satunya penyebab terjadinya perceraian, diantara persoalan yang
paling utama terjadinya perceraian adalah tidak adanya keharmonisasian antara
suami dan istri, KDRT dan penelantaran suami terhadap istri serta adanya serta
adanya pria atau wanita idaman lain atau perselingkuhan.
“Jadi pertimbangkan benar sebelum
melakukan perceraian karena anak merupakan korban sesungguhnya ketika orang
tuanya memutuskan untuk bercerai. Anak akan merasa ketakutan karena kehilangan
sosok ayah atau ibu mereka serta kehilangan kasih sayang dari salah satu orang
tuanya dan akibatnya anak-anak sedih dan lebih sering untuk menyendiri.
Akibat putusnya perkawinan karena
perceraian lanjut H. Afrizal ada kewajiban dan tanggungjawab yang tetap harus
dipikul oleh kedua pasangan, yakni baik ibu atau bapak tetap berkewajiban
memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak,
bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi
keputusan.
“Dan bapak dari anak yang
bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan
anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban
tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibunya ikut memikul biaya tersebut.”
Terangnya.
Comments
Post a Comment