Karimun (Humas) – Ka. Kankemenag
Kabupaten Karimun Drs. H.Afrizal mengatakan bahwa tujuan pernikahan adalah
untuk mewujudkan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah. Demikian
penjelasannya dihadapan 22 pasang calon pengantin yang sedang mengikuti Kursus
Pra Nikah yang dilaksanakan oleh oleh Badan Penasehat Pembinaan
dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun, Rabu (4/11/2015) di Aula
Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.
“Perkawinan bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini
tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam bab II pasal 3,” terangnya.
Keluarga Sakinah lanjut H. Afrizal
adalah adalah keluarga yang didasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi
hajat spiritual dan material secara serasi dan seimbang, diliputi suasana kasih
sayang antara internal keluarga dan lingkungannya, mampu memahami, mengamalkan
dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlaqul karimah.
“Yang perlu dipahami betul setelah
menikah nanti adalah tentang kewajiba suami dan istri. Kewajiban suami dan
istri ini harus benar-benar dipahami. Jangan hanya menuntut hak tetapi tidak
melaksanakan kewajiban.” Ingatnya.
Setiap suami dan isteri, lanjut H.
Afrizal memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang Sakinah,
Mawaddah, dan Rahmah. Suami dan isteri wajib saling saling cinta mencintai,
hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang
lain.
Dalam kesempatan tersebut H. Afrizal
juga mengingatkan tentang harta benda perkawinan, dimana harta benda yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
“Jadi setelah menikah nanti, harta
benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama bukan lagi milik
sendiri-sendiri. Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan
harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan baru
merupakan milik masing-masing selagi tidak ada ketentuan lain,” terangnya.
Terkait harta bersama, H. Afrizal kembali
mengingatkan bahwa suami atau isteri dapat menggunakannya atas persetujuan
kedua belah pihak, tidak bisa menggunakan harta bersama secara sepihak.
“Berbeda dengan harta bawaan
masing-masing, maka suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk menggunakan
harta bendanya.” Terangnya lagi.
Comments
Post a Comment