Ini Ketentuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Karimun (Humas) – Nagfirni, S.Ag pegawai Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Karimun usai mengikuti Diklat Manajemen Penyelenggaraan Haji yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang pada tanggal 17 hingga 29 Oktober 2015 lalu berbagi ilmu yang didapat selama diklat tersebut.

Nagfirni, Senin (2/11/2015) menjelaskan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) ada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang mengaturnya, yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang  Penyelenggaraan Ibadah Haji, PP. No.79 Tahun 2012, tentang Pelaksanaan UU N0.13 Tahun 2018, PMA. No. 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Haji Khusus. PMA. No.22 Tahun 2011 tentang standar pelayanan minimal PIHK. PMA. No.18 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Ibadah Umrah, Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI, dengan Kepolisian RI,No: D/152 Tahun 2013 dan Nomor: B/11/III/2013.

“PPIU adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dapat  dilaksanakan oleh pemerintah/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri Agama, PPIU yang  dilakukan oleh  Biro Perjalanan wisata wajib mendapat izin operasional sebagai PPIU.” Jelas Nagfirni mengutip penjelasan dari Drs.H. Efrizal  Syarif Kasi Pembinaan Haji Dan Umrah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.

Persyaratan mendapatkan izin sebagai PPIU jelas Nagfirni adalah 1. Akta Perusahaan, Pemilik WNI, beragama Islam, 2. Memiliki susunan kepengurusan perusahaan, 3. Memiliki izin usaha biro perjalanan wisata, sudah berjalan 2 tahun. 4. Memiliki Akta Notaris PT. yg memiliki bidang keagamaan/ perjalanan ibadah dan disahkan oleh Menkumham. 5. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan. 6. Memiliki surat keterangan dr.Ditjen Pajak, dan memiliki NPWP. 7. Memilik Laporan Keuangan 1 tahun terakhir dan telah diaudit, dengan opini minimal WDP. 8. Memiliki surat Rekomendasi dr pemerintah setempat yang   membidangi pariwisata. 9. Memiliki rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama. Dan 10. Menyerahkan gransi Bank Syariah, dan surat kuasa pencairan.
PPIU, lanjut Nagfirni dapat membuka kantor cabang diluar domisili perusahaan 

Pembukan Cabang wajib memperoleh pengesahan dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat. Selanjutnya PPIU mempunyai 6 kewajiban yakni, pertama; memberikan bimbingan Ibadah Umrah muali dari sebelum berangkat, dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi. Kedua; memberikan Pelyanan Transportasi yakni ke dan dari Arab Saudi dan paling banyak 1 kali transit dengan   pesawat yang sama. Ketiga, memberikan Pelyanan Akomodasi dan Konsumsi mulai dari sebelum berangkat, dalam Perjalanan dan selama di Arab Saudi serta Standar minimal hotelnya harus bintang 3.

“Selanjutnyam, keempat PPIU berkwajiban untuk memberikan Pelyanan Kesehatan seperti menyediakan petugas dan obat-obatan. Kelima, berkewajiban memerikan perlindungan Jemaah dan Petugas seperti Asuransi, kecelakaan atau meninggal dunia. Dan keenam, kewajibannya adalah terkait dengan Administrasi dan Dokumen harus lengkap seperti Visa, Jemah Sakit dan meninggal,” terangnya.

Sanksi Bagi PPIU yang melanggar ketentuan ada tga tahapan, yakni 1. Peringatan, 2. Pembekuan Izin  dan 3. Pencabutan Izin 

“Sanksi Pidana yang harus diketahui bahwa setiap orang yg dengan sengaja dan tanpa hak, bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dengan mengumpulkan dan / atau memberrangkatan jemaah umrah, dipidana dengan penjara, paling lama  4 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ,” ungkap Nagfirni.

Sementara untuk penyelenggara PIHK, lanjut Nagfirni syaratnya harus 1. Memiliki izin sebagai PIHK, dan berlaku selama 3 tahun. 2. Memiliki izin usaha, NPWP, 3. Memiliki akta pendirian PT. yg telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 4. Memiliki susunan Pengurus  dan Komisaris PT. 5.Telah menyelenggarakan Ibadah Umrah paling singkat 3 tahun dan paling sedikit telah memberangkatkan jemaah 300 orang. 6. Memiliki kemapuan tekhnis, ( SDM, Sarana, dan Manajemen. 7. Memiliki laporan keuangan yg sudah diaudit. 8. Memberikan uang jaminan berupa gransi Bank.

“Standar pelayanan PIHK itu mulai dari Pelayanan Pendaftaran, Bimbingan jemaah haji, Transportasi, Akomodasi dan konsumsi, Kesehatan, Perlindungan jemaah dan Petugas haji dan Administrasi dan Dokumen Haji,” sambungnya.

Sama halnya dengan PPIU, lanjut Nagfirni lagi maka PIHK juga berkewajiban memberikan pelayan kesehatan sebelum berangkat sampai kembali ke tanah air. Selain itu, penyediaan 1 orang dokter paling banyak untuk 90 orang jamaah. PIHK wajib memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, di BPHI dan di RS Saudi dan yang meninggal dunia dan terakhir PIHK wajib mensafari wukufkan jamaah dan membadalkan haji .

“Perlindungan juga yang harus dilaksanakan oleh PIHK adalah PIHK  wajib melindungi jamaah dalam bentuk Ansuransi, Wajib memberikan gelang identitas, PIHK wajib menyediakan tanda pengenal, nama hotel dan Menyediakan petugas dari pihak PIHK. 1 orang /45 orang jamaah,” pungkasnya.

Comments

  1. Assalalaikum
    Saya mau tanya pak
    Apakah boleh Membuat PPIU perusahaan yg 65% dari modal adalah milik asing???
    Dan WNA ini menjadi komisaris di perusahaan tersebut

    ReplyDelete

Post a Comment