Inilah Ketentuan Peraturan Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)

Karimun (Humas) – Nagfirni, S.Ag pegawai Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Karimun usai mengikuti Diklat Manajemen Penyelenggaraan Haji yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang pada tanggal 17 hingga 29 Oktober 2015 lalu berbagi ilmu yang didapat selama diklat tersebut.

Meski pemerintah melalui Kementerian Agama sudah melaksanakan kegiatan bimbingan ibadah Haji bagi Jamaah Calon Haji, akan tetapi pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan bimbingan ibadah haji.

Akan tetapi, Nagfirni, menjelaskan bahwa dalam menjalankan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan dilaksanakan oleh masyarakat ada ketentuan peraturan yang harus dipatuhi, yakni sebagaimana disampaikan oleh Drs.H. Efrizal  Syarif Kasi Pembinaan Haji Dan Umrah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.

“Dasar hukum yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. PP. No.79 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. PMA. 14 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. PMA. 15 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. PMA.29. Tahun 2015, ttg Perobahan PMA.14 Tahun 2012, PMA.18  Tahun 2015, tentang Penyelenggara Ibadah Umrah dan Peraturan Dirjen PHU Kementerian Agama RI. Nomor : D/799/ 2013, tentang Kelompok Bimbingan  Ibadah Haji.” Jelas Nagfirni mengutip penjelasan dari Drs.H. Efrizal  Syarif Kasi Pembinaan Haji Dan Umrah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat., Senin (2/11/2015).

Dalm PMA.14 Tahun 2012, 14 Bab 50, lanjut Nagfirni ada diatur  tentang 1. Syarat & Prosedur Pendaftaran. 2. Kuota haji. 3. Bimbingan Ibadah Haji  4. PPIH. 5. Petugas Yang Menyertai Jemaah, 6. Pelayanan Dokumen dan Indentitas Haji. 7. Pelayanan Transportasi Haji. 8. Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi Haji. 9. Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji. 10. Perlindungan Jemaah Haji dan Petugas Haji dan 11.Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Bimbingan didalam KBIH adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yg dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.” 

Dalam hal memberikan bimbingan ini, lanjut Nagfirni  merupakan kewajiban dari pemerintah memberikan bimbingan mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi sampai kembali ke Tanah Air.

“Prinsip dalam memberikan bimbingan haji tersebut harus memperhatikan 6 hal yakni; pertama, diberikan kepada jemaah yang sedang dalam    proses ,  perkembangan dan kebutuhan jemaah Bimbingan tidak hanya ditunjukan kepada seorang jamaah ,tetapi ditunjukan kepada semua jemaah. Kedua, Pembimbing perlu memahami perkembangan dan kebutuhan jamaah secara menyeluruh dan menjadikan perkembangan dan kebutuhan jamaah tersebut sebagai salah satu dasar bagi penyusunan program bimbingan. Dan ketiga, bimbingan harus mempedulikan semua segi perkembangan jamaah, segi fisik, mental, sosial, emosional, maupun moral-spiritual dipandang sebagai satu kesatuan dan saling berkaitan.” Jelasnya lagi.

Yang keempat, pembimbing tidak memilihkan sesuatu untuk jamaah  melainkan membantu mengembangkan kemampuan jemaah untuk melakukan pilihan. Kelima, pembimbing lebih fokus kepada membantu jamaah menguasai pengetahuan secara intelektual, dan  harus disertai dengan pengembangan aspek keterampilan social, kecerdasan emosional, disiplin diri, pemahaman  nilai, sikap dan kebiasaan belajar. Dan terakhir, pembimbing diarahkan untuk membantu jamaah memahami dirinya, mengarahkan dirinya kepada tujuan yang realistik, dan mencapai tujuan yang realistic sesuai dengan kemampuan diri dan peluang yang diperoleh.

“Fungsi dari bimbingan bagi jamaah calon haji ini ada tiga; pertama, agar jamaah memiliki pemahaman terhadap potensi     dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya     dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif. Kedua, untuk mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh jemaah. Dan ketiga, sebagai kuratif dengan upaya pemberian bantuan kepada jemaah yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,  sosial, belajar, maupun karir.” Tambah Nagfirni.

Sementara tujuan dari bimbingan tersebut, lanjut Nagfirni lagi adalah untuk mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin, menyesuaikan diri dengan lingkungan jamaah serta lingkungan kerjanya, mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi jamaah, penyesuaian dengan lingkungan kegiatan dan menginternalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasainya.

“Untuk Metode Bimbingan yang bias digunakan diantaranya Ceramah, Tanya Jawab, Brain Storming ( curah pendapat ), Buzz Group  ( lebah berpindah ), Sosio drama ( bermain peran ), Simulasi, Problem solving, Demontrasi, Diskusi dan atau Toturial,” terangd Nagfirni lagi.

Prosedur Bimbingan pada KBIH, lanjut mantan Penyuluh Agama Islam Fungsional ini adalah Kelompok Bimbingan baru dapat melakukan bimbingan setelah mendapatkan izin. Dan izin itu didapatkan dari Kanwil Kemenag Provinsi dan berlaku 3 tahun saja.

“Persyaratan untuk memperoleh Izin menyelenggarakan KBIH tersebut ada 8, yakni : (1). Akta Pendirian Yayasan  disahkan oleh Menkumham. (2). Mengelola pendidikan formal/non formal. (3). Memiliki kantor sekretariat. (4).     Memiliki susunan pengurus bukan PNS. (5). Program bimbingan minimal 45 orang. (6). Rekomendari dari Kemenag Kab/Kota, (7). Hasil Verifikasi oleh Tim, dari Kemenag     Kab/Kota. Dan (8). Rekomendasi dari Forum Komunikasi  Kelompok Bimbingan Kab/ Kota dan Provinsi.” Terangnya.

Kewajiban kelompok bimbingan, sambung Nagfirni lagi adalah harus mentaati Peraturan, memiliki data peserta, membuat rencana bimbingan ( waktu dan materi ), bekerjasama dengan TPIHI, mendukung seluruh program TPHI dan TPIHI, mentaati penentuan kloter, pengaturan penerbangan, dan penempatan pemondokan, mentaati pemakaian atribut nasional, membuat surat perjanjian dengan jamaah tentang hak dan kewajiban dan besaran biaya bimbingan.

“Teknis Pelaksanaan Bimbingan harus mematuhi ketentuan sebagai berikut; pertama, Bimbingan minimal 15 kali. Kedua, materi bimbingan harus berpedoman     buku yang diterbikan oleh Kementerian Agama. Dan Ketiga, alat peraga manasik sudah tersedia oleh pelaksana bimbingan.” Katanya.

Dan bagi KBIH yang tidak mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku amak akan dikenai sanksi secara bertahap, yakni pertama, Peringatan Tertulis,  kedua, Pembekuan Izin dan ketiga, Pencabutan Izin.

“Izin penyelenggara KBIH akan dicabut jika, melanggar Peraturan Perundang-undangan, mencemarkan nama baik bangsa dan Negara, memberangkatan Jemaah Non-Kuota dan atau memprovokasi Jemaah untuk tidak mematuhi aturan dari Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.

Comments

Post a Comment