Kepala Madrasah di Kabupaten Karimun Akan Diasesmen

Karimun (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal, Sabtu (8/11/2015) menyampaikan bahwa Kepala Madrasah di Kabupaten Karimun akan diasesmen kompetensinya sebagaimana Pejabat Kementerian Agama Kabupaten Karimun yang telah diasessmen beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan H. Afrizal saat menyampaikan sambutan pada acara Rakor Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabapaten Karimun yang dilaksanakan di ruang rapat Jamiatul Birri Masjid Agung Kabupaten Karimun, Sabtu (8/11/2015)

“Asesmen ini bukan hanya untuk Kepala Madrasah tetapi juga untuk Calon Kepala Madrasah yang ada di lingkungan  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kepri nomor: Kw.32.1/2/Kp.02.3/2864/2015 tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepuluan Riau disebutkan bahwa Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah ini adalah seluruh Kepala Madrasah Negeri yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Calon Kepala Madrasah mulai dari tingkat MI, MTs maupun MA.

“Ada syarat-syaratnya dan tidak sedang dalam melaksanakan tugas kediklatan, ikatan dinas, tugas belajar dan tidak berstatus sedang dipekerjakan baik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau maupun di luar lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau,” tambahnya.

Dari pengumuman asesmen tersebut disebutkan bahwa ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Untuk persyaratan umum ada 10, yakni (1). Warga Negara Indonesia dan berstatus PNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, (2). Tidak sedang mengajukan permohonan pensiun atas permintaan sendiri, (3). Berusia maksimal 56 tahun pada pelaksanaan asesmen, (4). Membuat surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin , (5). Membuat Suarat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, (6). Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam jabatan fungsional/Kepala Madrasah, (7). Fotocopy sah SK Pangkat terakhir, (8). Pas Foto, (9). DP3 tahun 2013 dan SKP tahun 2014 minimal berniali baik dan (10). Daftar riwayat hidup lengkap dari Simpeg Online.

Adapun persyaratan khususnya ada 7, yakni (1). Beragama Islam dan berakhlak mulia, memiliki kemampuan baca tulis Al-Quran dengan tartil, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV), (4). Memiliki Sertifikat Pendidikan, (5). Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di madrasah menurut jenis dan jenjang madrasah masing-masing, (6). Memiliki golgongan ruang paling rendah Penata, III/C dan (7). Memiliki nilai prestasi dan kinerja guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

“Pelaksanaan asessmen kompetensi Kepala Madrasah dijadwalkan pada tanggal 14 dan 15 November 2015 ini bertempat di Plaza Hotel jalan MT. Haryono Km. 3.5 Komplek Bintan Plaza, Tanjungpinang,” tutupnya.

Comments