Ketua BP4 Karimun: Kursus Pra Nikah Sebagai Bekal Mengarungi Bahtera Rumah Tangga

Karimun (Humas) - Ketua Umum Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun H. Abdurrahman Nurani menyampaikan bahwa Kursus Pra Nikah sangat berguna sebagai bekal untuk mengarungi bahtera rumah tangga. 

Hal ini disampaikannya pada acara pembukaan Kursus Pra Nikah Bagi Remaja Usia Nikah dan Calon Pengantin di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Selasa pagi (3/11/2015).

"Keluarga merupakan unit terkecil yang penting dalam pembentukan dan pembinaan keluarga sakinah. Masyarakat yang terbangun dari keluarga-keluarga sakinah adalah masyarakat yang marhamah yang yang selanjutnya membentuk bangsa yang baldatun thoyyibatun warobbun nghofur." ungkap H. Abdurrahman Nurani yang juga ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa kemajuan teknologi informasi telah membawa berbagai macam gaya hidup yang banyak, diantaranya tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan terlebih adanya permasalahan yang timbul dan menggangu bahtera rumah tangga muslim yang pada akhirnya menghambat pada cita-cita mulia yaitu keluarga sakinah.

"Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif, selektif dan antisipatif dari setiap individu muslim yang berkeinginan untuk mewujudkan keluarga sakinah tersebut," lanjutnya.

Gerakan Keluarga Sakinah, lanjut H. Abdurrahman Nurani yang biasa disapa H. Anai ini dapat dipandang sebagai gerakan peningkatan kualitas manusia Indonesia. Maka penanaman visi dan misi keluarga sakinah perlu ditanamkan dengan terlebih dahulu membuat sebuah percontohan keluarga sakinah ditengah-tengah masyarakat.

"Untuk itulah, Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun mulai tahun   ini melaksanaan Kursus Pra Nikah bagi calon pengantin guna menjadi bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangga," katanya.

Salah satu pengasuh Pondok Pesantren Ar-Raudhah ini juga menyampaikan ada banyak dasar hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Kursus Pra Nikah ini diantaranya adalah Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/542 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah dan surat dari BP4 Pusat nomor 059/13/BP4/XII/14 tanggal 16 Desember 2014 tentang Kursus Pra Nikah.

"Sasaran dari pelaksanaan kursus pra nikah ini adalah remaja usia nikah dan calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan di masing-masing KUA Kecamatan se-Kabupaten Karimun. Adapun tujuannya pertama adalah untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warrahmah serta mengurangi angka perceraian, perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga." terangnya.

Tujuan kedua, lanjut H. Anai adalah untuk menanamkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia melalui pendidikan agama dalam keluarga, masyarakat dan pendidikan formal. Dan terakhir adalah untuk memberdayakan ekonomi, peningkatan gizi dan kesehatan , melakukan pencegahan penanggulangan penyakit menular seksual dan HIV/AIDS melalui pembinaan di dalam kursus pra nikah.

"Pelaksanaan kegiatan kursus pra nikah ini hanya berlangsung 1 hari, besok di sini dengan jumlah jam pelajaran sebanyak 16 JPL," pungkasnya.

Comments