Martanto: Permasalahan dan Evaluasi Pendataan Emis di Lingkungan Kanwil Kemenag Kepri

Karimun (Humas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS), Senin (9/11/2015) mengadakan kegiatan Singkronisasi, Verifikasi dan Validasi Data Pakis di ruang rapat Jamiatul Birri Masjid Agung Kabupaten Karimun. Dalam kegiatan tersebut Martanto Kasi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyampaikan materi tentang Permasalahan dan Evaluasi Pendataan Emis di Lingkungan Kanwil Kemenag Kepri.

Pokok masalah didalam EMIS saat ini, jelas Martanto lagi  ada tiga yakni (1). Detail Data di EMIS ( No Statistik, Lembaga, PTK dan Siswa ) , (2). Sebagai dorongan kebutuhan untuk presentasi di DPR-RI , Bappenas, Kementerian  Keuangan, dan Lembaga Pemerintah lainnya yang berkaitan dan berkepentingan untuk pembangunan dan pengembangan lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia, dan (3). terutama untuk memberikan gambaran lebih jelas, tepat dan akurat serta dapat meyakinkan anggota DPR, Bappenas dan Kementerian serta lembaga-lembaga Pemerintah lainnya agar dapat membantu dan mengupayakan pengembangan dan pembangunan lembaga-lembaga pendidikan Islam, hingga dapat benar-benar sejajar dengan pendidikan umum, yang lebih dulu mendapat dukungan dari pemerintah.

“Selanjutnya Pokok Masalah didalam EMIS saat ini yakni Pembetulan Nomor Statistik yakni  NSPP, NSPQ, NSDT, Pembetulan  GIS ( Geographic Information System) atau Sistem Informasi Geografis dan Alamat lembaga,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan adanya beberapa perubahan dalam Proses Updating Data dalam Bidang PD-Pontren seperti Penambahan komponen yang didata : Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pondok Pesantren Umum : Mendata seluruh Pondok Pesantren (yang memenuhi kriteria sebagai Pontren), beserta santrinya, Diniyah yang didata ada 2 jenis : Takmiliyah dan Formal dan Kategori data Lembaga Pendidikan Al Qur’an hanya mendata 3 jenis lembaga : TPQ, TKQ dan TQA. 

“Dalam pendataan Emis ini tanggung jawabdi tingkat Kanwil dalam Pendataan PD-Pontren - TP ada lima, pertama, melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi operator Kankemenag Kab./Kota dan operator lembaga di wilayahnya pada saat pelaksanaan updating data EMIS PD-Pontren TP 2014/2015. Kedua, mendistribusikan format pendataan Pondok Pesantren Umum, Pontren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Santri Program Wajar Dikdas, Diniyah dan Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) TP 2014/2015 ke seluruh Kankemenag Kab./Kota. Ketiga, menerima file data Pontren Umum, Pontren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Santri Program Wajar Dikdas, Diniyah dan LPQ hasil updating data TP 2014/2015 dari setiap Kankemenag Kab./Kota yang ada di wilayahnya. Keempat, menggabungkan file data Pontren Umum, Pontren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Santri Program Wajar Dikdas, Diniyah dan LPQ dari setiap Kankemenag Kab./Kota menjadi data gabungan propinsi. Dan kelima, mengirimkan file data gabungan propinsi untuk Pontren Umum, Pontren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Santri Program Wajar Dikdas, Diniyah dan LPQ ke EMIS Pusat.” Paparnya panjang lebar.

Adapun tanggung jawab di tingkat Kankemenag Kab./Kota dalam Pendataan PD-Pontren jelas Martanto lagi ada 5 yakni (1). Melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi operator lembaga di wilayahnya dalam pelaksanaan updating data EMIS PD-Pontren TP 2014/2015. (2). Mendistribusikan format pendataan Pondok Pesantren Umum, Pontren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Santri Program Wajar Dikdas, Diniyah dan Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) TP 2014/2015 ke seluruh lembaga  yang ada di wilayahnya. (3). Menerima file data Pontren Umum, Pontren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Santri Program Wajar Dikdas, Diniyah dan LPQ hasil updating data TP 2014/2015 dari setiap lembaga yang ada di wilayahnya. (4). Menggabungkan file data Pontren Umum, Pontren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Santri Program Wajar Dikdas, Diniyah dan LPQ dari setiap lembaga menjadi data gabungan kab./kota. Dan (5). Mengirimkan file data gabungan kab./kota untuk Pontren Umum, Pontren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Santri Program Wajar Dikdas, Diniyah dan LPQ ke Kanwil Kemenag Propinsi.

“Ada delapan Poin Pengarahan Sekjen Kemenag RI terkait dengan Emis, yakni Tidak ada kebijakan yang baik tanpa didukung dengan perencanaan yang baik (good policy based-on good planning). Tidak ada perencanaan yang baik tanpa didukung dengan data yang baik (good planning based-on good data). Ke depan, hubungan antara kebijakan dengan perencanaan dan hubungan antara perencanaan dengan data akan semakin kuat.” Terangnya.

Selanjutnya 4 literatur untuk mengukur kualitas data : valid, relevan, tepat waktu dan lengkap. Kualitas perencanaan 87% anggaran kemenag ditentukan oleh kualitas data pendidikan Islam yang dikelola EMIS. Penguatan data akan menjadi mandatory program (program wajib) bagi seluruh satker, melalui keharusan untuk menyampaikan e-data dan e-planning.

“Oleh karena itu, perlu revitalisasi EMIS : kajian khusus tentang perencanaan EMIS secara komprehensif dan perkuat  basis data EMIS yang meliputi : hardware, software, organisasi pengelola, SDM dan prosedur kerja (SOP).” Tambahnya.

Terakhir Martanto menyampaikan Evaluasi Data Emis untuk Semester Genap
2014-2015, yakni masih banyak terjadi kesalahan dalam pengisian format data (data tidak terisi, pengisian data tidak sesuai petunjuk. Kesalahan-kesalahan di dalam pengisian format data oleh lembaga tidak terdeteksi di tingkat Kab./Kota dan adanya data hilang yang cukup besar terutama pada data Guru PAI.

Comments