Karimun (Humas) – Kepala KUA
Kecamatan Karimun Rudy Harahap, S.Ag mengatakan bahwa setiap calon pengantin
yang akan melangsungkan pernikahan wajib mengetahui dan memahami tentang Hukum
Munakahat karena dalam Fiqh Munakahat inilah semua aturan dan ketentuan dalam
pernikahan dalam Islam diatur.
Hal ini disampaikan Rudy Harahap kepada
22 pasang calon pengantin yang sedang mengikuti Kursus Pra Nikah yang
dilaksanakan oleh oleh Badan Penasehat Pembinaan dan
Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun, Rabu (4/11/2015) di Aula Kantor
Kemenag Kabupaten Karimun.
“Dalam fiqh Munakahat nikah secara
bahasa berarti “kumpul atau Jimak” sedangkan nikah secara isthilah berarti akad
yang sangat kuat atau miitsaaqan
ghaliizhan untuk menaati perintah Allah SWTdan melakukannya merupakan
ibadah.” Terangnya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa asal
Hukum Nikah dalam Islam adalah sunnah, akan tetapi bisa berubah di sebabkan
adanya Illat yang berbeda, sehingga Hukum Nikah bisa menjadi Wajib jika orang yang sudah mampu,
ada biaya dan keinginan (syahwat) sangat kuat, jika tidak kawin dikhawatirkan
jatuh ke perzinahan.
Hukum Nikah menjadi haram jika orang
tersebut tidak mampu, tidak ada biaya, tidak ada syahwat, dia kawin bertujuan
tidak menunaikan kewajibannya sebagai orang Suami dan Kepala Keluarga. Dan
menjadi makruh hukumnya bagi orang yang mempunyai syahwat kuat, ada biaya untuk
perkawinannya, tapi tidak mampu memberi nafkah.
“Yang harus diketahui, ada juga
pernikahan yang terlarang, yakni Nikah Muth’ah, yakni nikah yang dilaksanakan dengan
suatu akad perjanjian dengan batas waktu tertentu. Ada juga namanya Nikah
Sighor, yakni pernikahan tukar menukar tanpa maskawin oleh seorang ayah atau
saudara, ini juga dilarang. Dan terakhir Nikah Tahlil, juga dilarang, karena Nikah
tahlil bertujuan menghalalkan pernikahannya dengan mantan istri yang sudah
di-tholaq tiga.” Terangnya.
Ia juga mengingatkan tentang
perempuan yang haram untuk dinikahi, yakni karena Nasab (Hubungan Pertalian Darah),
karena Mushoharoh (Hubungan Sebab Perkawinan), karena Rodlo’ (Hubungan Persusuan),
dank arena Ijma’ (Sebab Mengumpulkan).
“Adapun rukun nikah itu adalah yang
harus dipenuhi disaat pelaksanaan Nikah, yakni ada calon Pengantin Laki-laki,
ada calon Pengantin Perempuan, ada Wali, ada dua orang saksi dan ada Ijab Qobul,”
ujarnya.
Ia juga menjelasakan tentang perbedaan
antara Wali Nasab dan Wali Hakim. Wali Nasab adalah pria beragama Islam yang
mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut
hukum Islam. Sedangkan Wali Hakim adalah Kepala KUA yang ditunjuk oleh menteri
agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk
bertindak sebagai wali nikah.
“Urutan Wali Nasab itu adalah; Ayah,
Kakek dan seterusnya ke atas; Saudara laki-laki yang se kandung; Saudara
laki-laki yang se Ayah; Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki yang
sekandung; Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki yang se ayah; Paman yang
se Kandung; Paman yang se Ayah; Anak paman yang se Kandung; Wali hakim bagi
mereka yang tidak mempunyai wali.” Terangnya lagi
Sementara bagi calon mempelai wanita
yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah
teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya
tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka
pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.
Terkait tentang syarat wali dan dua
orang saksi, Rudy Harahap menjelasakan harus laki-laki, muslim, adil, akil baligh,
tidak terganggu ingatan, tidak tuna rungu atau tuli.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan
tentang pengertian dan tatacara Ijab Qabul. Dimana Ijab adalah ucapan Wali
mempelai wanita atau wakilnya kepada mempelai laki-laki di waktu akad nikah.
Sementara Qobul adalah jawaban (pernyataan menerima) akad nikah yang diucapkan
oleh mempelai laki-laki.
“Akad Nikah Adalah Rangkaian ijab
yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau
wakilnya secara ittishol dan disaksikan
oleh dua orang saksi dan Akad Nikah harus dilakukan secara beruntun dan tidak
berselang waktu.” Terangnya.
Berikut adalah contoh Ijab Qabul sebagaimana disampaikan oleh Rudy Harahap, S.Ag Ka. KUA Kecamatan Karimun:
IJAB WALI :
Wali Ayah Kandung :
= Ya Ahmad bin Muhamad, Aku Nikahkan
dan Aku Kawinkan Fatimah anak kandungku dengan engkau dengan maskawinnya
sebentuk cincin emas tunai =
Qobul Mempelai laki-laki :
= Aku terima nikah dan kawinnya
fatimah anak kandungmu dengan maskawinnya sebentuk cincin emas tunai =
Wakil Wali :
= Ya Ahmad bin Muhamad, Aku Nikahkan
dan Aku Kawinkan Fatimah binti Mahmud dengan engkau yang wali ayah kandungnya
berwakil wali kepadaku dengan maskawinnya sebentuk cincin emas tunai =
Qobul Mempelai laki-laki :
= Aku terima nikah dan kawinnya
Fatimah binti Mahmud dengan maskawinnya sebentuk cincin emas tunai =
Comments
Post a Comment