Ini Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional Bagi PPIU

Karimun (Humas) - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Samsudin, Selasa (2/2/2016) menegaskan bahwa setiap PPIU yang ingin beroperasi di Kabupaten Karimun harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor Dj.VII/I/4/Hj.09/8268/2015 tertanggal 22 Desember 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Perjalanaan Ibadah Umrah (PPIU).

“Untuk persyaratan rekomendasi izin baru maka PPIU harus memiliki dokumen akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya, Surat Keterangan Terdaftar sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat, ada Surat Keterangan Domisili Usaha dari Pemda setempat, ada Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak dari Kantor Dirjen Pajak, ada Surat Rekomendasi asli dari Isntansi Pemda Provinsi dan atau Kabupaten setempat, memiliki susunan dan struktur pengurus perusahaan dan melengkapi KTP dan biodata seluruh pemegang saham dan direksi.” Jelas H. Samsudin.

Dalam peninjauan kelapangan nanti lanjut H. Samsudin akan dilihat kelengkapan berkas-berkas tersebut. Selain  itu juga akan dilihat ketersediaan sumber daya manusia di bidang tiketing, keuangan, akutansi, pemasaran dan pembimbing ibadahnya.

“Selain itu, PPIU harus bisa membuktikan pernah menjalankan usaha Biro Perjalanan Wisata paling singkat 2 tahun. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan memiliki laporan keuangan perusahaan satu tahun terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal WDP sebagaimana diatur dalam PMA nomor 18 tahun 2015.” Lanjut H. Samsudin.

H. Samsudin juga menjelaskan bahwa boleh-boleh saja PPIU dari luar Kabupaten Karimun beroperasi atau membuka cabang di Kabupaten Karimun, namun harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMA nomor 18 tahun 2015 pasal 8 yang menyatakan PPIU dapat membuka kantor cabanag di luar domisili perusahaan. Namun dalam pembukaan cabang tersebut disyaratkan harus memperoleh pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agaa Provinsi setempat dimana kantor cabang operasional berada.

“Adapun syarat untuk membuka cabang tersebut adalah adanya SK Penetapan/Izin sebagai PPIU dari Menteri Agama, Akte Notaris Pendirian PT dan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Akte Notaris pembukaan kantor cabang, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku dan Fotocopy KTP serta biodata pemilik PPIU.” Tutup H. Samsudin.

Comments