MTQ VIII Karimun Tahun 2016 Akan Dilaksanakan di Kundur Utara

Karimun (Humas) – Berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun bersama LPTQ Kabupaten Karimun, Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Ketua LPTQ Kecamatan dan Ka. KUA  Kecamatan Se-Kabupaten Karimun tanggal 21 Januari 2016 lalu di ruang pertemuan LPTQ Kabupaten Karimun telah menetapkan bahwa pelaksanaan MTQ VIII di Kabupaten Karimun tahun 2016 akan dilaksanakan di Kecamatan Kundur Utara.

Drs. H. Kholif Ihda Rifai selaku Sekretaris  Umum LPTQ Kabupaten Karimun, Senin (1/2/20016) menjelaskan bahwa pada pelaksanaan MTQ VIII ini beberapa cabang yang dilombakan yakni Cabang Tilawah, Cabang Syarhil Al-Quran, Cabang  Fahmil Al-Quran, Cabang Khat Al-Quran, Cabang Hifzi Al-Quran, Cabang Tafsir Al-Quran dan Cabang Musabaqah Maqalah Al-Quran.

Kholif Ihda Rifai juga menambahkan bahwa peserta yang akan ikut MTQ VIII tahun 2016 ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang  telah ditetapkan  oleh LPTQ Kabupaten Karimun.

“Untuk pelaksanaan MTQ kali ini kita sudah menetapkan bahwa semua peserta yang ikut harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, yakni ada surat keterangan berdomisili di daerah bersangkutan yang dibuktikan dengan keterangan atau pernyataan dari pejabat daerah kecamatan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bisa memperlihatkan bukti-bukti dokumen asli seperti Ijazah Asli, Akte Kelahiran, Sertifikat Kejuaraan dan lainnya.” Tegasnya.

Bagi yang tidak memenuhi ketentuan dan syarat tersebut, lanjut Kholif akan diberikan sanksi yakni tidak mendapat pengesahan dan tidak berhak tampil, termasuk peserta yang diketahui menggunakan persyaratan palsu seperti manipulasi umur maka juga akan didurkan oleh panitia.

Ditanya tentang kejuaraan pada pelaksanaan MTQ ke-8 tahun 2016 ini, Kholif menjelaskan bahwa seperti biasanya akan ada Juara Umum yang memperebutkan Piala Tetap dari Bupati Karimun untuk  Kecamatan yang memperoleh nilai kejuaraan tertinggi dari hasil Musabaqah.

“Jika ada terdapat nilai yang sama antara dua kecamatan atau lebih maka penentuannya didasarkan secara berurut pada nilai kejuaraan tertinggi cabang Tilawatil Al-Quran golongan Dewasa, Tafsir Al-Quran golongan bahasa Arab, Hafiz Al-Quran 30 Juz, 20 juz, 10 juz, 5 juz.” Tutupnya.

Comments