DUMAS

Masyarakat dapat melaporkan terkait layanan publik yang diberikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun meliputi Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Syariah dan Penyelenggara Buddha termasuk layanan di KUA Kecamatan dan Madrasah.

Pengaduan tersebut bisa disampaikan dengan berbagai saluran yang ada, diantara melalui:
  1. Melalui Inspektorat Kementerian Agama RI yang secara lengkap bisa dilihat di https://wbs.kemenag.go.id/ atau di https://simwas.kemenag.go.id/~dumas/
  2. Melalui  Kotak Pengaduan yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, di KUA Kecamatan dan Madrasah
  3. Melalui formulir pengaduan yang harus didownload dan diisi secara manual dan dikirim ke email: kemenag.karimun@gmail.com untuk mengunduh formulir tersebut bisa mengklik tautan berikut: Formulir Pengaduan
  4. Melalui layanan pengaduan secara online dengan mengklik tautan disamping ini: Layanan Pengaduan Masyarakat Online 

Comments