INFORMASI PUBLIK

Lembaga/Instansi/Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun (Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Syariah, Penyelenggara Buddha, KUA Kecamatan dan Madrasah).

Permintaan Informasi Publik tersebut bisa disampaikan dengan berbagai saluran yang ada, diantara :
  1. Mendatangi langsung PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun 
  2. Melalui formulir permintaan informasi publik yang harus didownload dan diisi secara manual dan dikirim ke email: kemenag.karimun@gmail.com untuk mengunduh formulir tersebut bisa mengklik tautan berikut: Formulir Permohonan Informasi Publik.
  3. Melalui layanan Permintaan Informasi Publik secara online dengan mengklik tautan disamping ini: Layanan Permintaan Informasi Publik Online 
Ketentuan tentang Permintaan Informasi Publik ini mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku.

Comments