Mapel PAI dan B. Arab di Madrasah: Mengajar dengan Kurikulum 2013, Menilai dengan KTSP 2006



Acara Sosialisasi Kurikulum 2013 dan UAMBN 2015 di Aula MTsN Tanjungbatu, Selasa, 13/2/2015.
Karimun (Humas) – Berpedoman kepada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah. Seluruh Madrasah yang ada di Kabupaten Karimun tetap akan menerapkan Kurikulum 2013 pada Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab namun untuk penilaiannya menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Drs. Riadul Afkar selaku Kasi Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Kamis (12/2/2015).

“Hal ini juga terkait dengan tindaklanjut dari surat Kepala Kantor Wilaya Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Nomor: Kw.32.2/1/PP.00/19/2015 tanggal 6 Januari 2015 lalu tentang Edaran Kurikulum 2013.” Jelas Drs. Riadul Afkar.

“Kita sudah menyampaikan edaran perihal ini kepada semua Kepala MI, MTs dan MA baik yang negeri maupun swasta; pertama, semua Madrasah di Kabupaten Karimun wajib melaksanakan Kurikulum 2013 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab namun untuk penilaiannya tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.” lanjutnya.

Kedua, semua madrasah di Kabupaten karimun untuk melaksanakan Kurikulum KTSP 2006 untuk mata pelajaran umum, kecuali bagi Madrasah yang sudah mendapat pendampingan Kurikulum 2013.” tambahnya.

Adapun yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab serta pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 berpedoman kepada Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.

“Jika kita merujuk kepada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah pemberlakuan Kurikulum 2013 pada Mata Pelajaran PAI dan untuk Mata Pelajaran Umum menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 ini bukan saja berlaku di Kabupaten Karimun tetapi berlaku secara nasional,” tutup Drs. Riadul Afkar.

Jadi. meski semua madrasah tetap mengajar dengan Kurikulum 2013 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab namun untuk penilaian hasil pembelajaran peserta didik tetap harus mengikuti standar penilaian pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006. Hal ini mengacu kepada Surat Edaran dari  Dirjen Pendidikan Islam No. SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 tertanggal 2 januari 2015.

Comments