Acara Sosialisasi Kurikulum 2013 dan UAMBN 2015 di Aula MTsN Tanjungbatu, Selasa, 13/2/2015. |
Karimun (Humas) –
Berpedoman kepada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015
dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.
Seluruh Madrasah yang ada di Kabupaten Karimun tetap akan menerapkan Kurikulum
2013 pada Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab namun untuk penilaiannya
menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.
Hal ini
sebagaimana dijelaskan oleh Drs. Riadul Afkar selaku Kasi Pendidikan Islam
Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Kamis (12/2/2015).
“Hal ini juga
terkait dengan tindaklanjut dari surat Kepala Kantor Wilaya Kementerian Agama
Provinsi Kepulauan Riau Nomor: Kw.32.2/1/PP.00/19/2015 tanggal 6 Januari 2015
lalu tentang Edaran Kurikulum 2013.” Jelas Drs. Riadul Afkar.
“Kita sudah
menyampaikan edaran perihal ini kepada semua Kepala MI, MTs dan MA baik yang
negeri maupun swasta; pertama, semua Madrasah di Kabupaten Karimun wajib
melaksanakan Kurikulum 2013 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab namun
untuk penilaiannya tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.”
lanjutnya.
“Kedua,
semua madrasah di Kabupaten karimun untuk melaksanakan Kurikulum KTSP 2006
untuk mata pelajaran umum, kecuali bagi Madrasah yang sudah mendapat
pendampingan Kurikulum 2013.” tambahnya.
Adapun yang
menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab serta pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 berpedoman
kepada Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 dan Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.
“Jika kita merujuk
kepada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum
Madrasah pemberlakuan Kurikulum 2013 pada Mata Pelajaran PAI dan untuk Mata
Pelajaran Umum menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 ini bukan
saja berlaku di Kabupaten Karimun tetapi berlaku secara nasional,” tutup Drs.
Riadul Afkar.
Jadi. meski semua
madrasah tetap mengajar dengan Kurikulum 2013 untuk mata pelajaran PAI dan
Bahasa Arab namun untuk penilaian hasil pembelajaran peserta didik tetap harus mengikuti
standar penilaian pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006. Hal ini
mengacu kepada Surat Edaran dari Dirjen
Pendidikan Islam No. SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 tertanggal 2 januari 2015.
Comments
Post a Comment