Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru PAI Tingkat SD untuk Tahun Anggaran 2015 Tugiatno, S.Pd saat memberikan pengarahan kepada peserta |
Kabupaten Karimun – Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Karimun melalui seksi Pendidikan Islam kembali melaksanakan
kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru PAI Tingkat SD untuk Tahun
Anggaran 2015. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 25 hingga 27
April 2015 bertempat di Gedung Pertemuan Guru Kantor Kemenag Kabupaten Karimun
dan diikuti sebanyak 30 orang.
“Adapun yang menjadi narasumber
dalam kegiatan ini ada 4 orang, pertama Kakankemenag Kabupaten Karimun Drs. H.
Afrizal dari dengan materi Perubahan Mindset, kedua Drs. H.
Lukman, M.Ag Kabid Pendidikan
Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kepri dengan materi Konsep Kurikulum, yang
ketiga Drs. Riadul Afkar dengan materi Strategi Implementasi Kurikulum 2013 dan
sebagai narasumber utama adalah Ibu Endang Sutisnowati, MM dari Pusdiklat Tenaga
Teknis Pendidikan Dan Keagamaan Kementerian Agama RI yang akan
menyampaikan materi tentang Analisis Materi Ajar, Model Rancangan Pembelajaran
dan Praktek Pembelajaran Terbimbing.” Jelas ketua Panitia Pelaksana Tugiatno,
S.Pd, Senin (27/4)
Lebih lanjut, Tugiatno
menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi
Guru PAI Tingkat SD untuk Tahun Anggaran 2015 ini adalah selain untuk
memberikan petunjuk kepada GPAI dalam memahami dan melaksanakan Kurikulum 2013
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, juga untuk memberikan
pemahaman tentang elemen perubahan kurikulum 2013 pada PAI dan memberikan
pemahaman tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Acuan dalam menetukan
materi pokok yang tertuang dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar
(KD).
“Kita juga berharap, tujuan dari
kegiatan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada Guru PAI SD tentang
strategi Implementasi Kurikulum 2013, model-model pembelajaran PAI dan
pemahaman tentang konsep scientific approach dan authentic assesment sesuai
dengan tuntutan kurikulum 2013 PAI, sekaligus bisa mempraktekkan pembelajaran
terbimbing.” Tambahnya.
Untuk diketahui bahwa di
Kabupaten Karimun, Kementerian Agama melalui Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kab. Karimun telah
menentukan sikap terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) untuk Pendidikan
Agama Islam (PAI) pada Sekolah Umum. Yakni menerapkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI
pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Adapun yang menjadi
dasar pertimbangan, jelas Drs. Riadul Afkar, diteruskannya penerapannya K-13
PAI pada Sekolah ada empat.
“Pertama,
berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan
Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Kedua, dalam Permendikbud Nomor
160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara
substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap
dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut.” Jelas Drs. Riadul Afkar..
“Ketiga, PAI
tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok
ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada
kebijakan satuan pendidikan masing-masing. Dan Keempat, Kementerian Agama,
terkhususnya Kementerian Agama Kabupaten Karimun telah melakukan Bimbingan
Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi sebagian besar Guru PAI. Hanya sebagian
kecil saja yang belum dan akan dituntaskan tahun 2015 ini.” Pungkasnya.
Comments
Post a Comment