Wibowo |
Ketujuh lembaga DTA yang menerima bantuan BOP adalah DTA Aisyiyah Karimun, DTA Nurusy Syuhud Desa Pulau Parit, DTA Al-Mujahidin Kampung Harapan, DTA Baitul Huda Pongkar, DTA Nurul Hidayah Tanjung Hutan Buru, DTA Al-Mujahidin Jelutung dan DTA Baiturrahman Kampung Baru Meral.
Masing-masing lembaga DTA tersebut menerima bantuan dana BOP sebesar 5 juta
rupiah.
"Syarat penerima bantuan ini pertama tentunya yang berdomisili di Kabupaten
Karimun, telah memiliki izin operasional dan mengajukan proposal," jelas Wibowo yang menangani pencairan dana BOP tahun 2015 saat ditemui, Rabu (16/9/2015).
Wibowo menegaskan bahwa ketujuh lembaga yang menerima BOP
tahun ini telah diverifikasi dengan melihat fotocopy akta notaris
yayasan, fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), profil lembaga DTA,
Data Ustadz/dzah, data santri DTA, izin operasional dan rekomendasi dari KKDT Kecamatan.
DTAyang menerima harus bersedia menggunakan dana tersebut sesuai dengan
Surat Perjanjian Penerima Bantuan Operasional Pendidikan yang telah
ditetapkan.
"Jadi lembaga TPQ penerima BOP ini wajib membuat laporan
pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 1
bulan setelah dana dicairkan dan akan diberi sanksi jika tidak bisa
menyelesaikan laporan," tegasnya.
Dana BOP ini diberikan melalui anggaran Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Karimun dengan nomor DIPA: SP.DIPA-025-04.2.635449/2015
tanggal 27 April 2015.
"Dana BOP ini bisa digunakan untuk keperluan diantaranya belanja ATK,
belanja kelengkapan seperti lemari, meja guru, kursi guru, alat
kebersihan kantor, belanja jasa dan barang operasional lainnya,"
pungkasnya.
Comments
Post a Comment