Karimun (Humas) – Kasubbag TU
Kankemenag Kabupaten Karimun Selasa sore (6/10/2015) menyampaikan materi
tentang tata cara pembuatan Term Of
Reference (Tor) / Kerangka Acuan Kerja (Kak) dalam kegiatan kegiatan Penyusunan
Rencana Kerja & Anggaran Tahun 2016 di Aula Kankemenag Kabupaten Karimun.
“Kerangka acuan/TOR, merupakan
dokumen berisi penjelasan/keterangan mengenai kegiatan yg diusulkan untuk
diberikan alokasi anggaran.,” ungkap H. Jamzuri memulai.
Kandungan dalam TOR meliputi
antara lain, lanjut H. Jamzuri berdasarkan PERMENKU NO 80/PMK.05/2007 TGL 18
JULI 2007, yakni 1. Uraian mengenai apa (what) pengertian kegiatan yang
akan dilaksanakan serta keluaran/ output yang akan dicapai. 2. Mengapa (Why)
kegiatan tersebut dilaksanakan dalam hubungan dengan tugas dan fungsi dan
sasaran program yg hendak dicapai oleh satuan kerja. 3. Siapa (Who)
satker/panitia/tim/personel yang bertanggungjawab melaksanakan dalam pencapaian
keluaran/output. Termasuk juga siapa (Who) sasaran yang akan menerima
manfaat dari kegiatan tersebut. 4. Kapan (When) kegiatan dimulai dan
berapa lama (how long) waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya. 5.
Dimana/lokasi (Where) kegiatan dilaksanakan. 6. Bagaimana (how)
kegiatan dilaksanakan dan 7. Berapa perkiraan biaya (how much) secara
global.
“Fungsi TOR
diantaranya pertama sebagai alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian
kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya, kedua sebagai alat bagi para Perencana Anggaran untuk menilai
urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan
Tugas Pokok dan Fungsi. Ketiga sebagai alat bagi pihak-pihak pemeriksa
untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut dan keempat sebagai
informasi bagaimana output kegiatan dilaksanakan/didukung oleh komponen input,
serta apa saja input (tahapan-tahapan) yang dibutuhkan dan bagaimana
pelaksanaannya untuk mencapai output.” Paparnya lebih lanjut.
Jenis TOR/ KAK
masih menurut H. Jamzuri terdiri dari (1). TOR untuk Pengusulan Rencana Anggaran dan (2). TOR untuk Acuan Pelaksanaan
Kegiatan. Untuk TOR Acuan Pelaksanaan Kegiatan terdiri dari (a). Tor Swakelola, (b). Tor Pengadaan Barang, (c). Tor Pengadaan Jasa Konstruksi, (d). Tor Pengadaan Jasa Konsultansi dan
(e). Tor Pengadaan Jasa lainnya.
“Cara pengisian TOR, yakni pertama TOR dibuat per Output. Kedua, Tahapan
aktifitas (komponen) untuk mencapai
keluaran (output) harus diuraikan secara detail
dalam TOR pada huruf C angka 2, yaitu Tahapan dan Waktu Pelaksanaan, termasuk jenis
komponennya, apakah komponen utama atau komponen pendukung. Ketiga, Apabila
dalam pencapaian output melalui suboutput, maka masing-masing suboutput beserta
komponennya harus diuraikan detil dalam TOR. Keempat, Jumlah dana yang
dibutuhkan untuk pencapaian output harus dirinci dalam Rincian Anggaran Biaya
(RAB). Dan terakhir, TOR ditandatangani oleh KPA/Eselon II.
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
Selanjutnya H. Jamzuri
menjelaskan tentang Rencana Anggaran Biaya kepada 25 peserta yang hadir yang
mewakili dari Seksi dan Penyelenggara di lingkungan Kantor Kemenag Karimun, KUA
Kecamatan dan Madrasah.
“RAB adalah suatu dokumen yg
berisi rincian dari komponen-komponen masukan/input dari kegiatan serta
besaran dana masing-masing komponen. RAB adalah penjabaran lebih lanjut dari
unsur perkiraan biaya (how much) dalam TOR.” Jelasnya.
RAB sekurang-kurangnya, tambah H.
Jamzuri memuat (1). komponen-komponen input dari kegiatan, (2). perhitungan
harga satuan, volume dan jumlah
harga masing-masing komponen. (3). jumlah
total harga yg menunjukan harga keluaran/output.
“Data pendukung lainnya yang
diperlukan adalah daftar realisasi pembayaran gaji PNS K/L bulan tertentu , daftar
analisis kerusakan bangunan, daftar inventaris kantor dan dokukmen lain yang diperlukan,” lanjutnya.
Dan hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam menyusun RAB adalah (1). Standar Biaya Umum (SBU),
ditetapkan oleh Menku. (2). Standar Biaya Khusus (SBK). (3). Besaran pagu
kegiatan. (4). Jumlah komponen dalam kegiatan. Dan (5). Ditetapkan berdasarkan
surat keputusan pejabat yg kompeten, misal Presiden, Menteri, Eselon I, KPA dan
atau atas KPA.
“Fungsi RAB ini adalah pertama sebagai alat untuk memberikan informasi rincian perkiraan komponen biaya yang dibutuhkan dalam TOR. Kedua, sebagai alat bantu untuk mengidentifikasi komponen biaya utama dan pendukung suatu output dalam TOR. Dan Ketiga, sebagai alat untuk menghitung total biaya yang diperlukan atas suatu output dalam TOR.
Komponen RAB yang diperlukan tambahnya adalah Komponen-komponen input dari kegiatan yakni, Komponen Utama dan Komponen Pendukung. Selanjutnya perhitungan biaya satuan, volume dan jumlah biaya masing-masing komponen, jumlah total biaya yang menunjukkan biaya keluaran/output serta RAB ditandatangani oleh KPA/Eselon II.
“Jenis RAB pada umumnya dibuat sebagai lampiran TOR sebagai RAB swakelola dan RAB pengadaan gedung/bangunan dan
harus ada perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan atau yang
sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Sedangkan untk RAB pengadaan inventaris dilampiri dengan referensi harga/price
list.” Katanya lagi.
“Perbedaan TOR untuk usulan
anggaran dibuat untuk pengajuan rencana kerja dan anggaran (sebelum dipa di
setujui/ disyahkan) dan TOR acuan pelaksanaan dibuat setelah dipa disyahkan/ di setujui sebelum
pekerjaan dilaksanakan. “ pungkasnya.
good news
ReplyDelete