Karimun (Humas) - Drs. H. Erman Zaruddin, M.Mpd Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Kepri pada kegiatan Musyawarah
Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Selasa (20/10/2015) bertempat
di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun mengungkapkan beberapa isu aktual yang
perlu menjadi perhatian di bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan langkah
strategis penanganannya.
“Pertama isu aktual Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah seperti
praktik Gratifikasi Kantor Urusan Agama (KUA) dan peningkatan Layanan
Administrasi Pernikahan, maka langkah
strategis untuk menanganinya adalah regulasi baru tentang tarif layanan NR di
luar KUA, sosialisasi Zona Integritas dan pelaksanaan Pakta Integritas, pengawasan
terintegrasi dengan masyarakat, peningkatan infrastruktur KUA dan pemanfaatan Sistem Informasi,” terang H. Erman Zaruddin.
Isu aktual selanjutnya jelas H. Erman Zaruddin adalah tentang Pelayanan Jasa Nikah
Sirri langkah strategis penangannya adalah dengan melakukan koordinasi dengan
kepolisian untuk penindakan, pengawasan internal melalui Kasi Urais pada Tingkat Kab./Kota, sosialisasi UU pernikahan
kepada masyarakat pedesaan dan menggandeng LSM/Ormas
Islam/kampus untuk mensosialisasikan pentingnya pencatatan biaya nikah di Kantor KUA.
“Isu aktual lainnya adalah Sosialisasi Sadar Halal langkah strategis yang harus ditempuh adalah sosialisasi UU Jaminan
Produk Halal melalui berbagai
media, bantuan biaya sertifikasi halal kepada UKM, dan kampanye sadar halal
melalui media masa seperti iklan layanan masyarakat.” Lanjutnya.
Untuk Implementasi Pelaksanaan Pembinaan Syariah langkah strategis yang akan ditempuh menurut mantan Ka.
Kankemenag Kabupaten Karimun ini yakni melakukan sinergi program
dan tupoksi dengan Dit. Penais, segera menerbitkan juknis pembinaan syariah dan upaya penyatuan kalender Hijriyah
melalui berbagai cara dan pendekatan.
“Terkait dengan Infrastruktur KUA langkah strategis yang ditempu kedepannya adalah menyediakan anggaran, penguatan jaringan
internet, pengadaan komputer, pelatihan operasional
SIMKAH , Rehab bangunan KUA , meningkatkan kompetensi manajerial KUA dan sosialisasi KUA Bersih dan profesional ,” katanya.
Sementara untuk pemberdayaan rumah ibadah yang masih rendah langkah strategisnya adalah percontohan masjid mushalla
yang paripurna dan pengembangan manajemen pengelolaan rumah ibadah.
Untuk isu-isu aktual di bidang Penerangan Agama Islam (Penais) seperti pencegahan dan
penanggulangan bahaya Radikalisme
Agama langkah strategis yang akan ditempuh adalah melakukan komunikasi
secara intensif dengan ormas Islam untuk menemukan titik temu, melakukan koordinasi dengan
tokoh-tokoh utama pada kelompok gerakan radikal dalam mencairkan suasana, berkoordinasi dengan
seluruh ormas Islam untuk pencegahan masuknya paham radikal, dan mMendeteksi lebih
dini potensi radikalisme dan pintu masuknya.
“Untuk penguatan moderasi Islam langkah strategisyang akan ditempuh adalah penguatan dakwah berbasis local
value , penguatan peran PAI (Penyuluh Agama Islam) dalam penyelesaian
konflik-konflik keagamaan, penguatan peran ormas
Islam dalam sosialisasi misi pembangunan nasional bidang agama , melakukan kajian mendalam tentang arah dan potensi
moderasi Islam dan pengaruhnya bagi dunia Islam ,” jelas H. Erman Zaruddin lagi.
Terkait dengan penguatan Kerukunan Umat Beragama langkah strategisnya jelas H. erman Zaruddin adalah penguatan peran Ormas
Islam dalam pencegahan potensi konflik internal umat, penguatan peran PAI dalam
pembinaan masyarakat daerah konflik dan sekitarnya, menyusun naskah-naskah
tentang kerukunan dan modelnya dalam perspektif Islam dan Indonesia.
“Khusus untuk pemberdayaan Ormas Islam langkah strategis melakukan revitalisasi dan
restrukturisasi Bansos bagi Ormas Islam, penyusunan road mapp pembinaan masyarakat Islam yang
mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan, serta penguatan sinergi dan
koordinasi antara pemerintah dan ormas Islam.” Tambahnya.
Penguatan Peran Penyuluh
Agama Islam (PAI) juga
menurut H. Erman perlu dilakukan langkah strategis, yakni dengan melakukan pemetaan
kebutuhan PAI di daerah , berkoordinasi dengan
Balitbang dan Diklat untuk peningkatan kompetensi PAI , dan penyediaan naskah dakwah keagamaan bagi para
PAI.
“Penguatan Database Keagamaan di Kemenag Kabupaten/Kota juga akan dilakukan
beberapa langkah strategis seperti mensosialisasikan SIMPENAIS sampai tingkat Kemenag Kabupaten/Kota dan mMenyelenggarakan TOT
bagi operator SIMPENAIS Kabupaten/Kota. “ katanya.
Sementara itu, untuk kesadaran berzakat masyarakat ke Lembaga Resmi
Pemerintah langkah strategis yang akan ditempuh oleh Bidang Bimas Islam yakni
melakukan sosialisasi UU tentang Zakat dan sosialisasi Peraturan Pemerintah
tentang Zakat.
“Terkait itu untuk singkronisasi antara BAZ (Badan Amil Zakat) dan
LAZ (Lembaga Amil Zakat) langkah strategisnya adalah melaksanakan UU Zakat
tahun 2013 secara utuh, melakukan koordinasi dalam rangka membangun sinergi
program antara BAZNAS dan LAZ,” katanya.
Untuk penguatan Kelembagaan Zakat, katanya lagi, khususnya Baznas
sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh Undang-Undang melaksanakan
pengelolaan zakat secara menyeluruh langkah strategis perlu rekruitment anggota
Baznas yang profesional dan amanah serta penambahan anggaran operasional
kelembagaan.
Dan terakhir, H. Erman Zaruddin memaparkan terkait isu-isu aktual
di bidang Wakaf, diantaranya adalah masih lemahnya pengamanan Tanah Wakaf langkah
strategisnya adalah sosialiasi pentingnya sertifikasi tanah wakaf , bantuan
Sertifikasi tanah wakaf, dan advokasi terhadap tanah wakaf yang sedang
bersengketa.
“Untuk pemberdayaan Tanah Wakaf langkah strategisnya yakni memberikan
bantuan Wakaf Produktif dan pelatihan manajemen bagi nazhir dalam pengelolaan
wakaf produktif,” terangnya.
Sementara untuk meningkatkan kualitas Nadzir, masih menurut H. Erman
Zaruddin langkah strategisnya perlu pembinaan terhadap nadzir baik dari sisi
manajemen kelembagaan maupun kemampuan (skill).
“Terkait isu Wakaf Uang yang masih belum banyak dipahami oleh
masyarakat langkah strategis yang akan ditempuha dalah sosialisasi Undang-undang
(UU) tentang Wakaf Uang dan Sosialisasi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Wakaf Uang. Dan terakhir mengenai eksistensi Lembaga
Wakaf langkah strategis yakni dengan melakukan koordinasi dengan instansi
terkait. “ pungkasnya.
Comments
Post a Comment