Isu Aktual di Bidang Bimas Islam dan Langkah Strategis Penanganannya



Karimun (Humas) - Drs. H. Erman Zaruddin, M.Mpd Kabid Bimas Islam  Kanwil Kemenag Kepri pada kegiatan Musyawarah Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Selasa (20/10/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun mengungkapkan beberapa isu aktual yang perlu menjadi perhatian di bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan langkah strategis penanganannya.

“Pertama isu aktual Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah seperti praktik Gratifikasi Kantor Urusan Agama (KUA) dan peningkatan Layanan Administrasi Pernikahan, maka langkah strategis untuk menanganinya adalah regulasi baru tentang tarif layanan NR di luar KUA, sosialisasi Zona Integritas dan pelaksanaan Pakta Integritas, pengawasan terintegrasi dengan masyarakat, peningkatan infrastruktur KUA dan pemanfaatan Sistem Informasi,” terang H. Erman Zaruddin.

Isu aktual selanjutnya jelas H. Erman Zaruddin adalah tentang Pelayanan Jasa Nikah Sirri langkah strategis penangannya adalah dengan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan, pengawasan internal melalui Kasi Urais pada Tingkat Kab./Kota, sosialisasi UU pernikahan kepada masyarakat pedesaan dan menggandeng LSM/Ormas Islam/kampus untuk mensosialisasikan pentingnya pencatatan biaya nikah di Kantor KUA.

“Isu aktual lainnya adalah Sosialisasi Sadar Halal langkah strategis yang harus ditempuh adalah sosialisasi UU Jaminan Produk Halal melalui berbagai media, bantuan biaya sertifikasi halal kepada UKM, dan kampanye sadar halal melalui media masa  seperti iklan layanan masyarakat.” Lanjutnya.

Untuk Implementasi Pelaksanaan Pembinaan Syariah langkah strategis yang akan ditempuh menurut mantan Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun ini yakni melakukan sinergi program dan tupoksi dengan Dit. Penais, segera menerbitkan juknis pembinaan syariah dan upaya penyatuan kalender Hijriyah melalui berbagai cara dan pendekatan.

“Terkait dengan Infrastruktur KUA langkah strategis yang ditempu kedepannya adalah menyediakan anggaran, penguatan jaringan internet, pengadaan komputer, pelatihan operasional SIMKAH , Rehab bangunan KUA , meningkatkan kompetensi manajerial KUA dan sosialisasi KUA Bersih dan profesional ,” katanya.

Sementara untuk pemberdayaan rumah ibadah yang masih rendah langkah strategisnya adalah percontohan masjid mushalla yang paripurna dan pengembangan manajemen pengelolaan rumah ibadah.

Untuk isu-isu aktual di bidang Penerangan Agama Islam (Penais)  seperti pencegahan dan penanggulangan bahaya Radikalisme Agama langkah strategis yang akan ditempuh adalah melakukan komunikasi secara intensif dengan ormas Islam untuk menemukan titik temu, melakukan koordinasi dengan tokoh-tokoh utama pada kelompok gerakan radikal dalam mencairkan suasana, berkoordinasi dengan seluruh ormas Islam untuk pencegahan masuknya paham radikal, dan mMendeteksi lebih dini potensi radikalisme dan pintu masuknya.

“Untuk penguatan moderasi Islam langkah strategisyang akan ditempuh adalah penguatan dakwah berbasis local value , penguatan peran PAI (Penyuluh Agama Islam) dalam penyelesaian konflik-konflik keagamaan, penguatan peran ormas Islam dalam sosialisasi misi pembangunan nasional bidang agama , melakukan kajian mendalam tentang arah dan potensi moderasi Islam dan pengaruhnya bagi dunia Islam ,” jelas H. Erman Zaruddin lagi.

Terkait dengan penguatan Kerukunan Umat Beragama langkah strategisnya jelas H. erman Zaruddin adalah penguatan peran Ormas Islam dalam pencegahan potensi konflik internal umat, penguatan peran PAI dalam pembinaan masyarakat daerah konflik dan sekitarnya, menyusun naskah-naskah tentang kerukunan dan modelnya dalam perspektif Islam dan Indonesia.
 
“Khusus untuk pemberdayaan Ormas Islam langkah strategis melakukan revitalisasi dan restrukturisasi Bansos bagi Ormas Islam, penyusunan road mapp pembinaan masyarakat Islam yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan, serta penguatan sinergi dan koordinasi antara pemerintah dan ormas Islam.” Tambahnya.

Penguatan Peran Penyuluh Agama Islam (PAI) juga menurut H. Erman perlu dilakukan  langkah strategis, yakni dengan melakukan pemetaan kebutuhan PAI di daerah , berkoordinasi dengan Balitbang dan Diklat untuk peningkatan kompetensi PAI , dan penyediaan naskah dakwah keagamaan bagi para PAI

Penguatan Database Keagamaan  di Kemenag Kabupaten/Kota juga akan dilakukan beberapa langkah strategis seperti mensosialisasikan SIMPENAIS sampai tingkat Kemenag Kabupaten/Kota dan mMenyelenggarakan TOT bagi operator SIMPENAIS Kabupaten/Kota. “ katanya.

Sementara itu, untuk kesadaran berzakat masyarakat ke Lembaga Resmi Pemerintah langkah strategis yang akan ditempuh oleh Bidang Bimas Islam yakni melakukan sosialisasi UU tentang Zakat dan sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Zakat. 

“Terkait itu untuk singkronisasi antara BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) langkah strategisnya adalah melaksanakan UU Zakat tahun 2013 secara utuh, melakukan koordinasi dalam rangka membangun sinergi program antara BAZNAS dan LAZ,” katanya. 

Untuk penguatan Kelembagaan Zakat, katanya lagi, khususnya Baznas sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh Undang-Undang melaksanakan pengelolaan zakat secara menyeluruh langkah strategis perlu rekruitment anggota Baznas yang profesional dan amanah serta penambahan anggaran operasional kelembagaan. 

Dan terakhir, H. Erman Zaruddin memaparkan terkait isu-isu aktual di bidang Wakaf, diantaranya adalah masih lemahnya pengamanan Tanah Wakaf langkah strategisnya adalah sosialiasi pentingnya sertifikasi tanah wakaf , bantuan Sertifikasi tanah wakaf, dan advokasi terhadap tanah wakaf yang sedang bersengketa. 

“Untuk pemberdayaan Tanah Wakaf langkah strategisnya yakni memberikan bantuan Wakaf Produktif dan pelatihan manajemen bagi nazhir dalam pengelolaan wakaf produktif,” terangnya.

Sementara untuk meningkatkan kualitas Nadzir, masih menurut H. Erman Zaruddin langkah strategisnya perlu pembinaan terhadap nadzir baik dari sisi manajemen kelembagaan maupun kemampuan (skill). 

“Terkait isu Wakaf Uang yang masih belum banyak dipahami oleh masyarakat langkah strategis yang akan ditempuha dalah sosialisasi Undang-undang (UU) tentang Wakaf Uang dan  Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Wakaf Uang. Dan terakhir mengenai eksistensi Lembaga Wakaf langkah strategis yakni dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. “ pungkasnya.

Comments