Kementerian Agama-Polri Tandatangani MoU

Foto
MoU Kemenag Polri
Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu menyatakan, tercatat 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, 11 di antaranya dikenai sanksi dan peringatan keras.

Pernyataan itu disampaikan Anggito Abimanyu saat memberi penjelasan sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan Polri tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah di Jakarta, Selasa (19/3).

Nota kesepahaman itu sendiri ditandatangani Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Fajar Prihantoro dan Dirjen PHU Anggito Abimanyu dengan disaksikan Menteri Agama Suryadharma Ali, para pejabat dari Kementerian Agama, Polri dan sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah.

Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil dan Irjen Kemenag M. Jasin.

Anggito menjelaskan, pelanggaran PIHK pada umumnya berupa memanfaatkan dana jemaah untuk keperluan pribadi pengurus atas perusahaan, keterlambatan transfer, melakukan penggantian porsi Jemaah, jemaah gagal berangkat dan tidak melayani jemaah sesuai perjanjian.

Ke-11 PIHK tersebut yang mendapatkan peringatan keras itu adalah PT Oranye Patria Wisata, PT Tisaga Nurkhotimah, PT Farazah Astatama, Tour & Travel, PT Madani Prabu Jaya, PT Ghadzaz, PT Prima Astuti Sejahtera dan PT Kemang Nusantara.

“Mereka telah diberi peringatan dan ancaman pencabutan izin,” terang Anggito.

Sementara lima PIHK lainnya, yaitu PT Noorhana Pertiwi, PT Madaniah Semesta Wisata, PT Laser Praktyasa, PT Al Ahram Sarana Wisata, dan PT Aero Global Indonesia; kelimanya telah melakukan kesalahan yang masih ditoleransi karena unsur kelalaian.

Anggito juga menyebut beberapa nama perusahaan yang tidak memiliki izin dan gagal memberangkatkan ratusan jemaah, antara lain PT Jabal Rahmah, PT Safarina Niaga Utama dan PT Aziz Audinia Wisata.

Anggito juga menjelaskan bahwa pada 2013 ini telah terjadi kasus jamaah umrah terlantar, baik di Indonesia, Malaysia maupun Arab Saudi, karena penyelenggarannya tidak bertanggung jawab atas kewajibannya. Mereka adalah PT Padang Arafah yang berdomisili di Jawa Timur (tidak memiliki izin) dan menelantarkan 500 jamaah di Surabaya.

PT Gema Arofah (punya izin) yang berdomisili di Jakarta, menelantarkan 98 jamaahnya di Kuala Lumpur disebabkan jadwal yang tidak pasti. Selain itu, ketika di Arab Saudi, jamaah mereka pun tidak mendapat akomodasi sebagaimana mestinya.

PT Nuansa Inti Semesta (tidak memiliki izin), 49 jamaahnya terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. PT Khalifah Sultan Tour (tidak memiliki izin), 194 jamaahnya yang berasal dari Gorontalo terlantar di Jakarta karena belum memiliki tiket pemberangkatan dan pemulangan.

Terkait hal ini, Anggito menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, memastikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang bertindak sebagai provider, yang saat ini berjumlah 88, hendaknya dalam memberikan visa hanya kepada PPIU yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

Kedua, melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag, kantor misi haji di Arab Saudi dan kedubes di luar negeri untuk mengidentifikasi masalah jemaah umroh di dalam dan luar negeri.

Ketiga, mengimbau masyarakat menggunakan biro perjalanan haji dan umroh resmi. Keempat, melakukan penanganan administratif hukum kepada penanggung jawab biro perjalanan dan kelima melakukan kerja sama dengan kepolisian.

Anggito juga menambahkan, jumlah jamaah haji khusus setiap tahun sekitar 17 ribu. Untuk jamaah umrah tahun 2012, sekitar 500 ribu dan diperkirakan tahun 2013 akan mengalami peningkatan tajam.(Kemenag/WID/ES)

Comments