Sekretaris FKUB Karimun: Pertemuan Dengar Pendapat Tentang Pendirian Gereja Methodist Indonesia Karimun Ditunda.

Endang Sry Wahyu, S.Ag
Kemenag Kabupaten Karimun -Pertemuan dengar pendapat tentang pendirian Gereja Methodist Indonesia ditunda demikian disampaikan oleh Sekretaris FKUB (Forum Kerukunan Ummat Beragama) Kabupaten Karimun, Endang Sry Wahyu, S.Ag (19/04/2013).

Sehubungan dengan pendirian Gereja Methodhist Indonesia (GMI) di Kabupaten Karimun telah diadakan pertemuan di Aula Kantor Camat Meral pada tanggal 19/04/2013 atas inisiatif dari FKUB Kabupaten Karimun. Pertemuan dilaksanakan pada pukul 8.30 s/d 10.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris FKUB Kabupaten Karimun, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Camat Meral, Kapolsek Meral, Kesbangpol, Lurah Sungai Pasir, FKUB Kecamatan Meral dan masyarakat dari RT.02/RW.04 Kampung Sukajaya Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral.

Penundaan pertemuan dengar pendapat tentang pendirian Gereja Methodist Indonesia ini dikarenakan belum mencapainya kuorum dari  masyarakat yang harusnya dihadiri 60 (enam puluh) orang dari masyarakat RT.02/RW.04 Kampung Sukajaya Kelurahan Sungai Pasir. yang saat pertemuan itu hanya dihadiri 11 (sebelas) orang saja.

"60 orang dari masyarakat yang bertempat tinggal di RT.02/RW.04 Kampung Sukajaya Kelurahan Sungai Pasir harus hadir dalam pertemuan dengar pendapat ini, sementara yang hadir pada pertemuan hanya 11 orang saja, oleh karena itu, acara pertemuan dengar pendapat ini ditunda, untuk mendengarkan pendapat mereka, agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan." demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuparten Karimun Drs. H. Afrizal.

Sementara itu dalam pertemuan dengar pendapat tersebut, Camat Meral menyerahkan sepenuhnya tentang pendirian Gereja Methodhist Indonesia Karimun ini kepada FKUB Kabupaten Karimun. Dan dari pihak Kapolsek Meral sangat mengharapkan dalam kaitan dengan pendirian Gereja Methodhist ini tidak ada aksi-aksi atau tindakan yang dapat menimbulkan tindakan anarkis sehingga ada unsur pidananya.

"apapun keputusannya, bagi kami agar semuanya diselesaikan secara dialog, aman dan damai, jika ada tindakan yang bisa mengganggu keamanan atau ada upaya tindakan anarkis atau ada unsur pidananya baru dari pihak kepolisian masuk," demikian disampaikan oleh perwakilan dari Kapolsek Meral dalam pertemuan tersebut.

Selanjutnya pertemuan dengar pendapat tentang pendirian Gereja Methodist Indonesia Karimun ini akan dilanjutkan di rumah RT.02/RW04 Kampung Sukajaya Kelurahan Sungai Pasir pada Senin malam tanggal 22 april 2013.

"Pertemuan ini ditunda dan akan dilakukan pertemuan kembali di rumah pak RT.02/RW.04 Kampung Sukajaya Kelurahan Sungai Pasir pada malam selasa pukul 20.00 WIB untuk mendengarkan pendapat dari masyarakat RT.02/RW.04 Kampung Sukajaya Kelurahan Sungai Pasir" ungkap Endang Sry Wahyu, S.Ag Sekretaris FKUB Kabupaten Karimun. (mtz)


Comments