Sufriadi, S.Hi Pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Diinformasikan Lulus Sebagai Petugas Non-Kloter Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.


Kemenag Kab. Karimun - Jumat (31/05/2013) Berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Drs. H. Afrizal menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Karimun yang lulus test rekruitment petugas haji tahun 2014 ini hanya 1 (satu) orang.

"dari informasi yang disampaikan dari pihak Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan bahwa Sufriadi, S.Hi dinyatakan lulus sebagai Petugas Non-Kloter Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Namun kepastiannya menunggu surat resmi dari pihak provinsi yang katanya hari senin akan dikirim bersamaan dengan surat pemanggilan pelatihan petugas haji di Jakarta." jelas Drs. H. Afrizal.

"sedangkan petugas Tim Pembimbing  Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Karimun yang ditunjuk adalah H. Abdul Wahab Sinambela. Hal ini sebagaimana permintaan dari Bapak Bupati Karimun, bahwa petugas TPHD harus orang yang benar-benar paham dengan rukun dan syarat haji, memahami situasi dan kondisi disana, mampu berbahsa arab dan pernah tinggal disana." tambah Drs. H. Afrizal.

Sementara itu, Drs. H. Syamsudin, Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun saat ditemui mengungkapkan kebahagiaanya saat mengetahui salah satu staff pegawai di bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah dinyatakan lulus."Alhamdulillah, karena diinformasikan saudara Sufriadi lulus test kompetensi dan wawancara petugas haji non-kloter tahun ini, saya berharap kepada saudara Sufriadi untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat menjalankan amanah yang diberikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Pusat. selama bertugas disana nantinya, berikanlah pelayanan yang maksimal kepada seluruh jamaah Indonesia dengan baik, dan tak lupa agar tetap menjaga kesehatan agar disana bisa melaksanakan tugas dengan maksimal pula." tutup Drs. H. Syamsudin.

Untuk diketahui Petugas Haji Non-Kloter  yang ditempatkan di Madinah dan Jeddah akan bertugas selama 76 hari sedangkan  Petugas Haji Non-Kloter  yang ditempatkan di Mekkah akan bertugas selama 66 hari. Penempatan petugas haji ini akan ditetapkan saat pelatihan di Jakarta nantinya.

Comments