Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Tahun 2013


Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Tahun 2013 oleh Kemenag Kabupaten Karimun
Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Tahun 2013
Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Tahun 2013 untuk download silakan klik link berikut: Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Tahun 2013 .

Seperti diberitakan pada 12 Maret 2013 lalu Ratusan Jemaah umroh terlantar di berbagai
tempat yang disebabkan berbagai hal, kata Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Ahmad Kartono, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU), di Jakarta, Senin.

Umumnya yang menelantarkan Jemaah umroh tersebut adalah para
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang tak memiliki izin. Tercatat 841 orang terlantar ketika melaksanakan ibadah tersebut.

Disebutkan perusahaan yang tak memiliki izin dan menelantarkan Jemaah umroh itu adalah PT Padang Arafah, berdomisili di Jawa Timur. Jemaahnya terlantar di Surabaya karena adanya perubahan jadwal penerbangan. PT Arafah menelantarkan Jemaah sebanyak 500 orang. PT Gema Arafah, berdomisili di Jakartaa. Jemaahnya terlantar di Kuala Lumpur, sebanyak 98 orang. Penyebabnya jadwal keberangkatan tidak pasti dan mendapat akomodasi tak layak di Saudi. PT Nuansa Inti Semesta, jemaahnya sebanyak 49 orang terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. Berikutnya PT Khalifah Sultan Tour yang menelantarkan Jemaah umroh dari Gorontalo. Sebanyak 194 jemaahnya terlantar di Jakarta.

Kartono yang didampingi Kasubdit Pembinaan Haji Khusus Khorizi, mengatakan, Jemaah yang ditelantarkan tersebut peristiwanya mulai terjadi sejak awal Februari 2013 lalu. Terkait dengan ini, Kemenag telah memanggil penyelenggara umroh yang tak memiliki izin tersebut untuk dimintai
pertanggungjawabannya.

Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Tahun 2013 untuk download silakan klik link berikut: Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Tahun 2013 .Pihak Kemenag pun telah melakukan koordinasi dengan perwakilan luar negeri dan aparat penegak hukum. Sebab, mereka jelas-jelas melanggar UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Ia mengingatkan umat Islam yang hendak menunaikan ibadah umroh hendaknya melihat perusahaan biro perjalanan bersangkutan. Apakah sudah berizin atau tidak. Kemenag juga dalam waktu dekat akan melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian. Pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan haji dan umroh mutlak dilakukan.

Penyelenggaraan ibadah umroh dilaksanakan oleh biro wisata dengan memperoleh izin dari Menteri Agama sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU). Jumlah PPIU yang memperoleh izin resmi sampai saat ini sebanyak 402 penyelenggara. (a) PPIU sebagai Penyelenggara Umroh dan Haji
Khusus sebanyak 254 penyelenggara, (b) PPIU hanya sebagai peneyenggara umroh sebanyak 148 penyelenggara.

Menurut Kartono, PPIU yang memperoleh izin dari Kemenag dan sebagai provider visa sebanyak 88 penyelenggara bekerja sama dengan provider visa Arab yang mendapat izin resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi.

PPIU yang bertindak sebagai provider tersebut dapat memberikan visa hanya kepada penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
Dan PPIU dalam menyenggarakan perjalanan ibadah umroh berkewajiban memberangkatan dan memulangkan Jemaah yang dibuktikan dengan tiket pesawat pulang-pergi (PP) yang “unrefundeble”, pengurusan dokumen visa, memberikan

pelayanan ibadah, akomodasi, transportasi, konsumsi baik di tanah air maupun selama perjalanan di Arab Saudi, kata Kartono menjelaskan. (ESS)

Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Tahun 2013 untuk download silakan klik link berikut: Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Tahun 2013 .

Comments