Kemenag RI: Biro Kepegawaian Sosialisasi PP No 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Mahsusi
juga mengatakan bahwa sosialisasi kali ini akan membahas beberapa hal
penting, antara lain; Pertama, Pengembangan sistem assessment dan
penilaian kinerja pegawai dalam rangka percepatan reformasi birokrasi
bidang pengelolaan dan pengembangan SDM; kedua, Penguatan sistem
informasi manajemen pegawai (Simpeg); ketiga, penguatan SOP bidang kepegawaian dan uraian jabatan; keempat, implementasi ISO
9001 tahun 2008 dalam perekrutan PNS; kelima, pemetaan distribusi dan
kebutuhan pegawai; dan keenam, pembinaan dan peningkatan kompetensi
pengelola bidang kepegawaian. Kemenag RI: Biro Kepegawaian Sosialisasi PP No 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
Jakarta
(Pinmas) — Biro Kepegawaian Kemenag melaksanakan kegiatan Sosialisai PP
No 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil
di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 27-30 September 2013.
Kepala
Biro Kepegawaian, Dr. H. Mahsusi menjelaskan bahwa tujuan dari
sosialisasi ini adalah untuk memahamkan kembali tentang pentingnya
penilaian kinerja bagi PNS di setiap Satuan Kerja.
“Setelah
sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat mengimplementasikan PP nomor
46/2011 sebagaimana diatur juga oleh Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013,” lanjut Mahsusi.
Mahsusi juga menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti satker dari eselon I pusat, Kantor wilayah, PTAIN, IHDN, Diklat Keagamaan, Litbang Agama dan Kepala Subag TU Eselon II pusat. Kemenag RI: Biro Kepegawaian Sosialisasi PP No 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
“Harapannya,
setelah sosialisasi ini, peserta benar-benar memahami tata penyusunan
dan penghitungan prestasi kerja yang nantinya berdampak pada peningkatan
prestasi kerja,” imbuh Mahsusi.
Comments
Post a Comment