Berita Kemenag: Ahmad Jauhari Ditahan

Berita Kemenag:  Ahmad Jauhari Ditahan. Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka perkara korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama, Ahmad Jauhari (AJ), Jumat (25/10) sore.

Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. lewat pesan singkat, Jumat (25/10) sore.

Ahmad nampak keluar sekitar pukul 15.40 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan hanya sedikit berkomentar.

"Perlu dicatat oleh Anda, saya tak pernah berniat korupsi sedikitpun. Hanya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara," kata Ahmad.

Berita Kemenag:  Ahmad Jauhari Ditahan. Adapun soal dugaan keterlibatan Menteri Agama Suryadharma Ali, dia mengaku tak tahu. "Itu saya tak mengerti. Itu nanti urusan KPK," ujar dia. Ia pun mengulang perkataannya, tak pernah berniat melakukan korupsi.

KPK sudah menetapkan AJ sebagai tersangka sejak 10 Januari lalu. AJ disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Penetapan AJ sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan kasus yang juga menjerat anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Berita Kemenag:  Ahmad Jauhari Ditahan.

Comments