Berita Kemenag: Kasus Korupsi Quran, KPK Tahan Pejabat Kemenag. TEMPO.CO, Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ahmad Jauhari, tersangka kasus
korupsi pengadaan Al-Quran, Jumat, 25 Oktober 2013. Mantan Direktur
Urusan Agama Islam di Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian
Agama itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
"Ditahan di Salemba selama 20 hari," ujar Johan Budi SP, juru bicara KPK.
Ahmad Jauhari pun digiring ke jeruji besi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia sempat menanggapi penahanannya sebelum diangkut dengan mobil tahanan. "Penting dicatat saya tidak punya niat korupsi sedikit pun," ujar dia. "Saya merasa tidak bersalah."
Kasus ini mulanya menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.
PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen Proyek adalah Ahmad Jauhari. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara. Adapun Dendy divonis delapan tahun penjara.
Namun, Ahmad menolak menjawab saat ditanyai siapa yang bertanggung-jawab dalam kasus tersebut. Ia juga bungkam saat ditanyai keterlibatan Menteri Agama Suryadharma Ali. "Nanti, itu urusan KPK," ujar dia. Berita Kemenag: Kasus Korupsi Quran, KPK Tahan Pejabat Kemenag.
Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif itu ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya.
Ahmad sendiri terpantau keluar markas Abraham Samad Cs keluar sekitar pukul 15.50 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan dan hanya sedikit berkomentar.
"Perlu dicatat oleh anda, saya tak pernah berniat korupsi sedikitpun. Hanya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara," kata Jauhari.
Adapun soal dugaan keterlibatan pihak lainnya, dia mengaku tak tahu. Termasuk keterlibatan orang Kemenag lainnya.
"Itu saya tak mengerti. Itu nanti urusan KPK," imbuhnya seraya mengulang perkataannya, tak pernah berniat melakukan korupsi.
Seperti diketahui, KPK sendiri sudah menetapkan AJ sebagai tersangka sejak 10 Januari lalu. AJ disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Penetapan AJ sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang juga menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Timlo.net — Tersangka kasus korupsi pengadaan
Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian
Agama pada 2011-2012, AJ (Ahmad Jauhari), enggan mengungkap soal peran
Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam perkara itu.
KORUPSI PENGADAAN ALQURAN
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akhirnya resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama, sekaligus
mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat
Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad
Jauhari.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan setelah melalui pemeriksaan lanjutan hari ini, KPK memutuskan diperlukan penahanan atas Jauhari dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Jauhari akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta dalam 20 hari kedepan guna proses penyidikan. “Ditahan selama 20 hari pertama,” katanya, Jumat (25/10/2013).
Jauhari sendiri, masih membantah tuduhan korupsi tersebut dan mengaku dirinya tidak korupsi sedikitpun. Dia juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasusnya itu.
“Saya hanya sebagai pejabat pembuat komitmen, dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara,” katanya.
KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka sejak 10 Januari 2013, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara dalam pengadaan Al Quran dan laboratorium 2011-2012.
Jauhari diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya terdakwa dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag.
Ahmad Jauhari keluar dari gedung KPK pukul 15.45 WIB. Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan sempat tertahan oleh kerumunan wartawan. “Sebagai pejabat pembuat komitmen saya disangka telah menerima sesuatu,” ujar Jauhari singkat di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabbar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Politisi Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. @rizky
KPK Tahan Dirjen Bimas Islam Kemenag
Skalanews - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (nonaktif), Ahmad Jauhari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. "Selama 20 hari pertama," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (25/10).
Diketahui, Jauhari sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Januari 2013. Dirinya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alquran dan laboratorium pada 2011-2012.
Atas perbuatannya itu, KPK menduga Jauhari melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya.
Adapun Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Dia dan Sekretaris di Ditjen Bimas Islam Abdul Karim dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag.
Penonaktifan keduanya juga dilakukan dalam rangka mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK.
Berita Kemenag: Kasus Korupsi Quran, KPK Tahan Pejabat Kemenag
"Ditahan di Salemba selama 20 hari," ujar Johan Budi SP, juru bicara KPK.
Ahmad Jauhari pun digiring ke jeruji besi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia sempat menanggapi penahanannya sebelum diangkut dengan mobil tahanan. "Penting dicatat saya tidak punya niat korupsi sedikit pun," ujar dia. "Saya merasa tidak bersalah."
Kasus ini mulanya menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.
PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen Proyek adalah Ahmad Jauhari. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara. Adapun Dendy divonis delapan tahun penjara.
Namun, Ahmad menolak menjawab saat ditanyai siapa yang bertanggung-jawab dalam kasus tersebut. Ia juga bungkam saat ditanyai keterlibatan Menteri Agama Suryadharma Ali. "Nanti, itu urusan KPK," ujar dia. Berita Kemenag: Kasus Korupsi Quran, KPK Tahan Pejabat Kemenag.
Berita Kemenag: Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Tersangka Korupsi Alquran Langsung Ditahan Usai Diperiksa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tersangka perkara korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (Mts) di Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, usai menjalani pemariksaan, Jumat (25/10/2013) sore.Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif itu ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya.
Ahmad sendiri terpantau keluar markas Abraham Samad Cs keluar sekitar pukul 15.50 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan dan hanya sedikit berkomentar.
"Perlu dicatat oleh anda, saya tak pernah berniat korupsi sedikitpun. Hanya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara," kata Jauhari.
Adapun soal dugaan keterlibatan pihak lainnya, dia mengaku tak tahu. Termasuk keterlibatan orang Kemenag lainnya.
"Itu saya tak mengerti. Itu nanti urusan KPK," imbuhnya seraya mengulang perkataannya, tak pernah berniat melakukan korupsi.
Seperti diketahui, KPK sendiri sudah menetapkan AJ sebagai tersangka sejak 10 Januari lalu. AJ disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Penetapan AJ sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang juga menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Kasus Korupsi Alquran, Tersangka Emoh Beberkan Peran Wamenag
Timlo.net — Tersangka kasus korupsi pengadaan
Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian
Agama pada 2011-2012, AJ (Ahmad Jauhari), enggan mengungkap soal peran
Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam perkara itu.
Mantan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Direktorat
Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama itu
memilih menyerahkan nasib Nasaruddin Umar ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
“Itu nantilah, itu urusannya KPK,” kata AJ kepada awak media di
Gedung KPK sebelum ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, Jumat (25/10).
AJ masih sempat berkilah dia tidak pernah berniat melakukan korupsi.
Dia mengatakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah terbersit
merugikan keuangan negara.
“Penting dicatat buat Anda, saya tidak pernah punya niat korupsi
sedikit pun, hanya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan kerugian
negara,” ujar AJ yang mengenakan rompi tahanan KPK.
AJ disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Penetapan AJ sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan
penyidikan kasus suap terkait kepengurusan anggaran proyek pengadaan
Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian
Agama menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai
Golkar, Zulkarnaen Djabar, beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen
Putra (perkara keduanya dalam berkas terpisah).
Dalam proses persidangan yang lalu, Zulkarnaen dijatuhi vonis 15
tahun penjara, sementara Dendy diganjar 8 tahun. Keduanya menyatakan
banding atas putusan itu. Beberapa waktu lalu, pengajuan banding
diajukan oleh Zulkarnaen dan Dendy ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta.
sumber : merdeka.com
KORUPSI PENGADAAN ALQURAN
KPK Tahan Ahmad Jauhari
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akhirnya resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama, sekaligus
mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat
Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad
Jauhari.Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan setelah melalui pemeriksaan lanjutan hari ini, KPK memutuskan diperlukan penahanan atas Jauhari dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Jauhari akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta dalam 20 hari kedepan guna proses penyidikan. “Ditahan selama 20 hari pertama,” katanya, Jumat (25/10/2013).
Jauhari sendiri, masih membantah tuduhan korupsi tersebut dan mengaku dirinya tidak korupsi sedikitpun. Dia juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasusnya itu.
“Saya hanya sebagai pejabat pembuat komitmen, dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara,” katanya.
KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka sejak 10 Januari 2013, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara dalam pengadaan Al Quran dan laboratorium 2011-2012.
Jauhari diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya terdakwa dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag.
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alquran
Jakarta-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di
Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.
Ahmad yang pernah menjabat sebagai Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Ditahan di Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jumat (25/10).
Sekitar pukul 15.45 WIB, Ahmad digelandang masuk ke mobil tahanan. Ahmad tampak sudah mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye. Ahmad menjelaskan dirinya sama sekali tidak mempunyai niatan untuk korupsi.
"Saya tidak pernah punya niat korupsi sedikit pun. Saya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan sesuatu yang merugikan negara," kata Ahmad.
KPK menetapkan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran.
Ahmad diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara. KPK menjerat Jauhari dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Ahmad, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara sementara putranya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, 8 tahun dalam kasus yang sama. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar.
Terkait kasus korupsi pengadaan Alquran
LENSAINDONESIA.COM: Tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran, Ahmad
Jauhari resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK. Hari ini ia dijebloskan ke
Rutan Salemba. “Tersangka AJ ditahan di Rutan Salemba,” ujar Jubir KPK
Johan Budi saat dihubungi Jumat (25/10/2013).Ahmad yang pernah menjabat sebagai Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Ditahan di Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jumat (25/10).
Sekitar pukul 15.45 WIB, Ahmad digelandang masuk ke mobil tahanan. Ahmad tampak sudah mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye. Ahmad menjelaskan dirinya sama sekali tidak mempunyai niatan untuk korupsi.
"Saya tidak pernah punya niat korupsi sedikit pun. Saya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan sesuatu yang merugikan negara," kata Ahmad.
KPK menetapkan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran.
Ahmad diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara. KPK menjerat Jauhari dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Ahmad, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara sementara putranya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, 8 tahun dalam kasus yang sama. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar.
Terkait kasus korupsi pengadaan Alquran
Pejabat Kementerian Agama resmi ditahan KPK
Ahmad Jauhari keluar dari gedung KPK pukul 15.45 WIB. Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan sempat tertahan oleh kerumunan wartawan. “Sebagai pejabat pembuat komitmen saya disangka telah menerima sesuatu,” ujar Jauhari singkat di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Baca juga: NU Jawa Timur putuskan Hari Raya Idul Adha 15 Oktober dan Mantan Bupati Sidoarjo segera masuk bui
Ahmad
Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan
korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011
dan 2012.Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabbar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Politisi Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. @rizky
KPK Tahan Dirjen Bimas Islam Kemenag
Skalanews - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (nonaktif), Ahmad Jauhari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. "Selama 20 hari pertama," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (25/10).
Diketahui, Jauhari sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Januari 2013. Dirinya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alquran dan laboratorium pada 2011-2012.
Atas perbuatannya itu, KPK menduga Jauhari melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya.
Adapun Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Dia dan Sekretaris di Ditjen Bimas Islam Abdul Karim dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag.
Penonaktifan keduanya juga dilakukan dalam rangka mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK.
Comments
Post a Comment