Berita Kemenag: Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen. PAMEKASAN - Kasus korupsi
dana block grant di Kemenag Pamekasan kian menujukkan titik terang.
Kemarin (23/10) pihak kejaksaan menjelaskan modus pengerukan dana
rehabilitasi kelas tahun anggaran 2012 itu.
Perbuatan yang dikategorikan korupsi
tersebut dilakukan dengan menarik upeti dari lembaga penerima bantuan.
Setiap lembaga harus menyetorkan 25 persen dari bantuan diterimanya
kepada tersangka Juhairiyah.
Berdasar informasi tersebut, lembaga
penerima bantuan dengan kategori rusak berat harus menyetorkan Rp
23.750.000 kepada Juhairiyah. Sebab, bantuan untuk kerusakan jenis itu
adalah Rp 95 juta. Untuk bantuan kategori rusak ringan, upeti yang
disetorkan kepada tersangka adalah Rp 20 juta. Sebab, bantuan untuk
kategori tersebut mencapai Rp 80 juta. Untuk kategori rusak ringan itu,
ada juga lembaga penerima yang mendapat bantuan Rp 50 juta. Jadi,
setoran kepada tersangka hanyalah Rp 12,5 juta.
Penyetoran tersebut dilakukan lantaran
tersangka yang menjabat sebagai Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan
Agama Islam (Kasi Mapenda) Kemenag Pamekasan tidak bisa memotong bantuan
secara sepihak. Sebab, dana bantuan itu diserahkan pemerintah pusat
langsung melalui rekening-rekening lembaga penerima. Berita Kemenag: Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen.
"Jelas ini salah. Sebab, tersangka
(Juhairiyah, Red) telah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan. Perbuatan
tersangka itu merugikan negara," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejari Pamekasan Samiaji.
Kepada Jawa Pos Radar Madura, Samiaji
menuturkan bahwa tidak semua lembaga penerima menyerahkan upeti kepada
Juhairiyah. Tapi, bisa dikatakan mayoritas lembaga penerima menyerahkan
upeti tersebut.
Berita Kemenag: Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen.Pernyataan Samiaji itu berbeda dengan
keterangan pelapor Zaenal Abidin beberapa bulan lalu saat melaporkan
kasus tersebut ke Kejari Pamekasan. Saat itu Zaenal menjelaskan bahwa
semua lembaga penerima memberikan upeti kepada Juhairiyah. Bahkan, dalam
kasus itu, uang haram tersebut tidak hanya dinikmati Juhairiyah, tetapi
juga Nurmaluddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Kemenag
Pamekasan.
Ketika disinggung terkait status
Nurmaluddin yang masih sebagai saksi, Samiaji menanggapi dengan santai.
Menurut dia, banyak suara di luar yang mengatakan demikian. Tetapi,
lanjut dia, pihaknya bergerak dan bertindak berdasar fakta.
Tidak ada satupun dari 140 saksi yang
telah diperiksa yang mengarah kepada Nurmaluddin. Seluruh saksi
mengungkapkan bahwa yang meminta dan menerima upeti itu adalah Kasi
Mapenda Juhairiyah. Permintaan Juhairiyah tersebut dilakukan melalui
koordinator lembaga di setiap kecamatan.
Atas tindakan penarikan upeti itu,
Juhairiyah diduga telah merugikan negara Rp 1,5 miliar. Karena itu, dia
dijerat dengan pasal 2, 3, 11, atau 12 huruf e Undang-Undang No 31/1999
yang direvisi Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
juncto pasal 55 dan 64 KUHPBerita Kemenag: Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen.
Comments
Post a Comment