Berita Kemenag: KPK Tahan Pejabat Kementerian Agama Terkait Korupsi Alquran.
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Urusan
Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan
Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama nonaktif, Ahmad Jauhari.
Jauhari ditahan usai menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan
laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2011
sampai 2012. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (25/10).
Jauhari selesai menjalani pemeriksaan
sekitar pukul 15.40 WIB. Meski begitu ia tidak berkomentar banyak
perihal penahanannya. Jauhari menyatakan dirinya tidak pernah berniat
melakukan korupsi.
"Perlu dicatat oleh anda, saya tak pernah
berniat korupsi sedikitpun. Hanya sebagai pejabat pembuat komitmen
dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan
kerugian negara," katanya. Berita Kemenag: KPK Tahan Pejabat Kementerian Agama Terkait Korupsi Alquran.
Perihal dugaan keterlibatan Wakil Menteri
Agama, Nasaruddin Umar dalam kasus itu, Jauhari menyerahkannya kepada
KPK. "Itu nanti urusan KPK," ujar Jauhari.
Seperti diketahui, KPK menjerat Jauhari
dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Lembaga antikorupsi itu menduga ada indikasi kerugian
negara akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Jauhari.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka
merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait
kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer Madrasah
Tsanawiyah di Kementerian Agama yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan
Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya.
Zulkarnaen dijatuhi vonis 15 tahun
penjara, sementara Dendy dijatuhi vonis 8 tahun. Keduanya menyatakan
banding atas putusan itu. Beberapa waktu lalu, pengajuan banding
diajukan oleh Zulkarnaen dan Dendy ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta. (gil/jpnn)
Berita Kemenag: KPK Tahan Pejabat Kementerian Agama Terkait Korupsi Alquran.
Berita Kemenag: KPK Tahan Pejabat Kementerian Agama Terkait Korupsi Alquran.
Comments
Post a Comment