Berita Kemenag: Mantan Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Dasar Ditahan. Metrotvnews.com, Pamekasan: Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (24/10), menahan mantan Kepala Seksi
Madrasah dan Pendidikan Dasar (Mapenda) Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) setempat bernama Juhairiyah. Wanita yang kini menjadi guru di
Kabupaten Sampang itu diduga terlibat dalam kasus korupsi dana
pendidikan yang bersumber dari dana blockgrant senilai Rp7,1
miliar bersama mantan Kepala Kemenag setempat, Nurmaluddin. Nurmaluddin
sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Penahanan Juhairiyah dilakukan Kejari setelah diperiksa selama beberapa jam dalam kasus tersebut. Dia langsung dibawa ke LP Narkotika Pamekasan sebagai tahanan titipan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kepala Seksi Intel Kejari Firmansyah mengatakan penahanan Juhairiyah yang juga pernah menjabat sebagai pimpinan salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Pamekasan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan. "Tersangka kami tahan juga agar tidak menghilangkan barang bukti. Penahanan ini didasarkan atas Surat Perintah Penahanan dan Kepala Kejari Pamekasan," kata Firmansyah.
Berita Kemenag: Mantan Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Dasar Ditahan. Saat diminta pernyataannya oleh wartawan, Juhairiyah tidak memberikan keterangan apapun. Dia langsung masuk mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan pintu masuk Kejari didampingi sejumlah petugas kejaksaan. Sehari sebelumnya, Tim Penyidik Kejari menyita sejumlah aset milik Juhairiyah yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Aset mantan Kasi Mapenda yang kami sita ialah aset tidak bergerak yang kami curigai merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang dia lakukan,"
kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Samiadji Zakaria kepada wartawan. Juhairiyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Pamekasan dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana pendidikan dari pemerintah pusat dengan nilai total Rp7,1 miliar.(Mohammad Ghazi) Berita Kemenag: Mantan Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Dasar Ditahan.
Penahanan Juhairiyah dilakukan Kejari setelah diperiksa selama beberapa jam dalam kasus tersebut. Dia langsung dibawa ke LP Narkotika Pamekasan sebagai tahanan titipan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kepala Seksi Intel Kejari Firmansyah mengatakan penahanan Juhairiyah yang juga pernah menjabat sebagai pimpinan salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Pamekasan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan. "Tersangka kami tahan juga agar tidak menghilangkan barang bukti. Penahanan ini didasarkan atas Surat Perintah Penahanan dan Kepala Kejari Pamekasan," kata Firmansyah.
Berita Kemenag: Mantan Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Dasar Ditahan. Saat diminta pernyataannya oleh wartawan, Juhairiyah tidak memberikan keterangan apapun. Dia langsung masuk mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan pintu masuk Kejari didampingi sejumlah petugas kejaksaan. Sehari sebelumnya, Tim Penyidik Kejari menyita sejumlah aset milik Juhairiyah yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Aset mantan Kasi Mapenda yang kami sita ialah aset tidak bergerak yang kami curigai merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang dia lakukan,"
kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Samiadji Zakaria kepada wartawan. Juhairiyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Pamekasan dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana pendidikan dari pemerintah pusat dengan nilai total Rp7,1 miliar.(Mohammad Ghazi) Berita Kemenag: Mantan Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Dasar Ditahan.
Comments
Post a Comment