Berita Kemenag: Eks Kasi Mapenda Kemenag Pamekasan dibui. Pamekasan,
Seruu.com - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Madrasah dan Pendidikan Agama
(Mapenda) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Juhairiyah,
Kamis (24/10/2013), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi
oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Ia diduga kuat terlibat dalam korupsi dana rehabilitasi ruang kelas atau dana Blockgrand tahun 2012, dengan total anggaran sebesar Rp7,1 miliar. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksanaan kedua di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013. Berita Kemenag: Eks Kasi Mapenda Kemenag Pamekasan dibui.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. Berita Kemenag: Eks Kasi Mapenda Kemenag Pamekasan dibui.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf
”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. [ift] - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf
”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. [ift] - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf
”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf
”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf
Ia diduga kuat terlibat dalam korupsi dana rehabilitasi ruang kelas atau dana Blockgrand tahun 2012, dengan total anggaran sebesar Rp7,1 miliar. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksanaan kedua di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013. Berita Kemenag: Eks Kasi Mapenda Kemenag Pamekasan dibui.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. Berita Kemenag: Eks Kasi Mapenda Kemenag Pamekasan dibui.
”Tersangka
ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan
melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan
mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari
Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf
”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. [ift] - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf
”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. [ift] - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf
”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf
”Tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, juga dikhawatirkan akan melarikan diri seperti menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan,” terang Kepala Kajari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah.
Ditegaskan Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.
”Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana Blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dana tersebut cair, sebagian besar lembaga penerima tidak menerima secara utuh sesuai tingkat kerusakannya.
”Dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 Miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka dan tersangka melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. - See more at: http://city.seruu.com/read/2013/10/24/188452/diduga-terlibat-korupsi-eks-kasi-mapenda-kemenag-pamekasan-dibui#sthash.qrMlCPcZ.dpuf
Comments
Post a Comment