Kemenag Banten : KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBAK MENGADAKAN PENYULUHAN DI BIDANG HUKUM TAHUN 2013. Rangkasbitung-Kemenag
Lebak, Hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 bertempat di Aula Koperasi
Bangkit telah di selenggarakan kegiatan Penyuluhan di Bidang Hukum di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab Lebak, dengan Tema “Tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi “
Kementerian
Agama merupakan salah faktor penentu dalam proses pembangunan yang
dinamis, sehingga dibutuhkan peranan yang lebih besar terutama dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan itu memerlukan
suatu pembinaan hukum terhadap aparatur pemerintah.
Kemenag Banten : KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBAK MENGADAKAN PENYULUHAN DI BIDANG HUKUM TAHUN 2013. Oleh
karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa faktor pembinaan sumber daya
manusia merupakan modal utama yang perlu diperhatikan. hal tersebut
sangatlah penting karena bagaimanapun juga keberhasilan suatu
instansi/organisasi pemerintahan dalam mencapai suatu tujuan ditentukan
oleh kualitas disiplin dan kemampuan sumber daya manusianya. Hal
tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lebak Drs.H. Amin, M.Pd.I, dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut.
Sementara
itu Asda I Pemkab Lebak Robert Candra mengatakan Pembinaan sumber daya
manusia di bidang hukum merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan
pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Kabupaten Lebak
yang mampu berfikir logis dan rasional, mampu melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan penuh tanggung jawab, serta memiliki sikap mental dan
integritas moral yang baik. Kemenag Banten : KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBAK MENGADAKAN PENYULUHAN DI BIDANG HUKUM TAHUN 2013.
Untuk
itu pembinaan harus dilakukan secara terus menerus, karena pembinaan
merupakan proses yang panjang untuk meningkatkan potensi dan kinerja
pegawai. Selain itu, diharapkan dengan dilaksanakannya pembinaan ini
tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agama Kabupaten Lebak terhadap segala bentuk peraturan dan
perundang-undangan yang melingkupinya, sehingga dapat mengeleminir
terjadinya penyimpangan-penyimpangan, penyalahgunaan jabatan dan
wewenang, serta tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan
negara tegasnya.
Kemenag Banten : KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBAK MENGADAKAN PENYULUHAN DI BIDANG HUKUM TAHUN 2013.
Kemenag Banten : KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBAK MENGADAKAN PENYULUHAN DI BIDANG HUKUM TAHUN 2013.
Kegiatan ini diikuti hadir oleh para Kepala Seksi, , Kepala KUA dan Penghulu di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak sebanyak 50 Peserta.
Nara
sumber dalam kegiatan ini menghadirkan Asda Pemkab Lebak Robert Candra,
Kepala Kejakasan Negeri Rangkasbitung, Arief Muliwan,SH. MH di Dampingi
oleh Kasi Perdatun Deji Setya Permana bersama Kasi Intel Eko Baroto SH.
Kemenag Banten : KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBAK MENGADAKAN PENYULUHAN DI BIDANG HUKUM TAHUN 2013.
Kemenag Banten : KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBAK MENGADAKAN PENYULUHAN DI BIDANG HUKUM TAHUN 2013.
Pada
Kesempatan yang lain, Drs. Idris Jamroni, M.Si selaku Ketua
Penyelenggara mengemukankan bahwa tujuan kegiatan ini dilaksanakan
adalah untuk : (1) Memberikan penjelasan dan pemahaman tentang Peraturan dan Perundang-undangan yang relevansinya dengan peningkatan kinerja pada
Satuan Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak;
(2) Meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kedisiplinan pegawai pada
Satuan Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak; (3)
Meningkatkan kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya pada masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lebak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku *(AJS.BP-kemenag Kab.lebak-red)
Kemenag Banten : KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBAK MENGADAKAN PENYULUHAN DI BIDANG HUKUM TAHUN 2013.
Kemenag Banten : KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBAK MENGADAKAN PENYULUHAN DI BIDANG HUKUM TAHUN 2013.
Comments
Post a Comment