Kemenag Lampung : Biaya selain 30.000 ribu harus di stop

Kemenag Lampung : Biaya selain 30.000 ribu harus di stop. (Lampung Informasi dan Humas) “Pernyataan tersebut kembali disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi Lampung, Drs. H. Abdurrahman, M. Ag, pada saat memberikan pengarahan pada acara Rapat Koordinasi Bidang Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah, yang diikuiti oleh Kabag TU, perwakilan Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kasi Urais/Bimas Islam pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dan Ketua Forum KUA masing-masing Kabupaten/Kota, di aula Saibatin, Selasa, 31 Desember 2013,

“Sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal pelayanan nikah, maka biaya nikah harus mengacu kepada peraturan yang berlaku yaitu Rp. 30.000 baik nikahnya di Kantor KUA maupun di luar kantor”, hal ini dikarenakan selama ini pelaksanaan nikah banyak diluar kantor dan biaya nikah melebihi ketentuan yang termaktub dalam PP Nomor 47 Tahun 2004 dan PMA Nomor 11 tahun 2007. Kemenag Lampung : Biaya selain 30.000 ribu harus di stop. 

Kakanwil juga menegaskan bahwa apabila Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau Kepala KUA yang mendapatkan tugas tambahan selain mencatat pernikahan seperti memberikan khutbah nikah maupun doa pada saat prosesi pernikahan, maka biayanya tetap 30.000 ribu karena itu merupakan include dan melekat dari tugas PPN. Menyinggung tentang jumlah penghulu yang ada di Provinsi Lampung, beliau menyebutkan bahwa jumlah seluruh PPN sebanyak 249 orang termasuk Kepala KUA, adapun jumlah

Kemenag Lampung : Biaya selain 30.000 ribu harus di stop. Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) se Provinsi Lampung berjumlah sekitar 1.400 orang. “H. Abdurrahman juga menjelaskan sulit rasanya melaksanakan prosesi pernikahan apabila di Kantor KUA atau di balai nikah karena kantor KUA belum di desain sebagai tempat pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat, selain itu sarana dan prasarana seperti kursi, meja juga belum memadai dan sumber daya penghulu juga terbatas, hal inilah yang menyebabkan selama ini pernikahan banyak dilakukan dilur kantor KUA sehingga biaya pencatatan nikah melebihi ketentuan yang berlaku.

Sebagai solusi untuk membantu KUA dalam melakukan pencatatan nikah, maka untuk tahun 2014, bantuan operasional untuk KUA ditambah menjadi 3 juta yang sebelumya hanya 2 juta. Dengan dana itu diharapkan dapat membantu KUA dalam melakukan pencatatan pernikahan dan tidak memungut biaya selain 30 ribu karena apabila melebihi dari dana tersebut termasuk gratifikasi, tandas mantan Kabag TU dan Kabid Mapenda pada Kanwil Kemenag Lampung ini. (Rosidin) Kemenag Lampung : Biaya selain 30.000 ribu harus di stop.

Comments