Pemprov Kalimantan Utara Siap Jalankan UU ASN

Pemprov Kalimantan Utara Siap Jalankan UU ASN- TANJUNG SELOR – Seiring dengan diparipurnakannya Ran-cangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tanggal 17 Desember 2013, selan-jutnya 30 hari setelah itu UU ASN akan diun-dangkan. Sehingga oto-matis pada tanggal 17 Januari 2014 UU ASN secara yuridis akan diberlakukan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyambut positif dan siap melaksana-kannya. Plt Sekprov Kaltara, Badrun, mengatakan pengesahan RUU ASN menjadi UU, merupakan semangat baru terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Pasalnya, dengan disahkannya UU tersebut maka Pegawai Negeri Sipil akan menjadi suatu profesi dan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara.Pemprov Kalimantan Utara Siap Jalankan UU ASN- 
 
Berubahnya nama PNS menjadi ASN diharapkan bisa membawa dampak perubahan bagi birokrasi di Indonesia, dan bergeser dari pola lama. Di dalam UU ASN 2013, salah-sa-tu kontennya yaitu meng-atur batas usia pensiun Pegawai negeri Sipil. Batas usia pensiun yang sebelumnya berumur 56 tahun. Sejak diberlaku-kannya UU ini, pegawai pensiun di usia 58 tahun.

“Jadi, pegawai yang ingin pensiun tahun ini karena umurnya sudah memasuki usia 56 tahun, setelah masa berlakukanya UU ASN 2013 secara otomatis tidak jadi pensiun,” kata Badrun saat diminta konfirmasinya, Jumat 10/1.

Pemprov Kalimantan Utara Siap Jalankan UU ASN- Badrun menambahkan, di lingkungan Pemprov Kaltara, sebenarnya ada beberapa pegawai yang sudah masuk masa pensiun. Namun seiring berlakunya UU ASN tersebut, maka otomatis masa pensiunnya menjadi tertunda. Sebagai turunannya, UU ASN nanti akan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP). Di dalamnya akan mengatur secara terperinci, tidak hanya masa pensiun tetapi juga menyangkut gaji pegawai berdasarkan passing grade sesuai jenis jabatannya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, nantinya akan dibentuk Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas menyeleksi jabatan seseorang dan mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tertinggi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik perilaku pegawai.
“Jadi ke depan tidak ada lagi Baperjakat. UU ASN itu hanya akan mengatur pejabat dari eselon I dan II, selebihnya adalah tenaga administrator. Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan kinerja instansi tidak terganggu jika pimpinan atau kepala daerah berganti,” pungkasnya. (ay) Pemprov Kalimantan Utara Siap Jalankan UU ASN-

Comments