RUU ASN disahkan, pengangkatan pegawai dikuasai sekda - Wewenang Kepala Daerah Dipangkas

RUU ASN disahkan, pengangkatan pegawai dikuasai sekda - Wewenang Kepala Daerah Dipangkas - Jakarta, KOMENTAR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan agar RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) segera dibawa ke parlemen, untuk disahkan paling lambat akhir tahun 2013 ini. Jika ASN sudah disahkan, maka para PNS berubah menjadi profesi dan kepala daerah tidak lagi berhak mencampuri dan mengatur pengangkatan kepegawaian.

Dengan demikian, wewenang kepala daerah bakal dipangkas. Hal ini ternyata mengundang kekhawatiran para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Mereka menilai RUU ASN masih perlu dikaji sebelum disetujui DPR, karena akan memangkas kewenangan kepala daerah. “Kami melihat ada sejumlah pasal dalam RUU ASN tersebut yang perlu direvisi atau dikaji ulang agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” ungkap Ketua Umum Apkasi Isran Noor.
Isran menyebutkan, pada dasarnya Apkasi dan Apeksi mendukung kehadiran aparatur sipil yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menduduki jabatannya. Hanya, kata dia, pada pasal RUU ASN yang mengatur pengangkatan pegawai ASN, wewenangnya dilaksanakan sekretaris kabupaten atau sekretaris kota. RUU ASN disahkan, pengangkatan pegawai dikuasai sekda - Wewenang Kepala Daerah Dipangkas -

Menurut Isran, pasal itu tentu menghilangkan kewenangan kepala daerah (kada) yang menjadi pejabat pembina kepegawaian. Padahal, dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat, kepala daerah perlu didukung instrumen birokrasi agar program yang telah disusun bisa berjalan maksimal dalam rangka percepatan pembangunan.
“Sebagai pejabat yang berwenang terhadap kepegawaian, posisinya sangat strategis guna mendapat dukungan kinerja aparatur daerah dalam rangka menjalankan program pemerintahan,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe. Dia mengatakan, pada prinsipnya kepala daerah adalah pimpinan daerah dan bertanggung jawab atas pemerintahan daerah dalam rangka kesejahteraan rakyat. “Untuk mencapai tujuan ini, dia perlu dibantu perangkat daerah yang merupakan PNS loyal,” ucapnya.

RUU ASN disahkan, pengangkatan pegawai dikuasai sekda - Wewenang Kepala Daerah Dipangkas - Selain wewenang kepala daerah dipangkas dalam pengangkatan karir PNS,  dengan diberlakukannya ASN nanti, maka gaji pegawai negeri sipil tidak akan lagi dipukul rata. Mereka akan digaji sesuai dengan kinerjanya. Semakin baik pencapaian kerjanya, maka gajinya akan semakin tinggi. Begitu juga sebaliknya. Pertimbangan lain dalam sistem penggajian yang baru adalah beban, risiko, dan tanggung jawab kerja. “Dasarnya bukan basis eselon lagi,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di kantornya. Kinerja PNS juga akan mempengaruhi bonus tahunan yang diterima. Namun, untuk menyesuaikan kebijakan ini, akan ada penyesuaian jumlah gaji untuk PNS.

Gaji pokok PNS akan dinaikkan, tapi honor lain dan biaya perjalanan dinas akan dikurangi. “Jadi, nanti PNS enggak sibuk cari sana-sini lagi,” kata Eko. Menurut Eko, PNS kerap protes karena gaji pokoknya kecil dan sibuk menjadi pembicara di seminar-seminar untuk memperoleh honor tambahan.
Sistem penggajian ini akan berlaku dua tahun setelah RUU Aparatur Sipil Negara disahkan. Pemerintah menargetkan pengesahan rancangan undang-undang tersebut pada Januari 2014 mendatang.
“Efektifnya dua tahun setelah itu, karena kami harus selesaikan 17 PP-nya,” kata Eko. Namun, jika 17 peraturan tersebut dapat selesai sebelum dua tahun, maka sistem penggajian baru ini dapat diterapkan lebih awal. Selain untuk memperbaiki kinerja, pemerintah berharap sistem pengganjian ini dapat mengefisiensi anggaran untuk gaji. RUU ASN disahkan, pengangkatan pegawai dikuasai sekda - Wewenang Kepala Daerah Dipangkas -

Comments