UU ASN: Ahok bakal Pakai UU ASN buat Pecat Guru Nakal

UU ASN: Ahok bakal Pakai UU ASN buat Pecat Guru Nakal. Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengancam bakal memecat guru dan kepala sekolah yang terlibat pungutan liar (pungli) terkait penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Mereka bakal dijerat dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Kita akan pelajari UU ASN. Nah, harusnya kalau sudah diberlakukan, boleh pecat sebetulnya," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1).

UU ASN yang baru disahkan Desember 2013 itu memang mengatur pemecatan PNS. Tapi, ia tak ingin buru-buru. Selain mempelajari isi pasal UU ASN, Ahok juga bakal berdiskusi dahulu dengan Gubernur Joko Widodo. UU ASN: Ahok bakal Pakai UU ASN buat Pecat Guru Nakal.

"Kan, tergantung Pak Gubernur. Saya juga musti dengerin Beliau," ujar Ahok.

Ahok menilai, selama ini pemecatan terhadap tenaga pendidik yang melakukan penyimpangan, seperti pungli, sulit dilakukan sebab terkendala aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Mereka (kepsek dan guru) berlindung di balik Kemendiknas. Di situ masalahnya. Jadi kita selalu melegalkan orang-orang yang nggak bener," beber Ahok. UU ASN: Ahok bakal Pakai UU ASN buat Pecat Guru Nakal.

Comments